PN Cianjur Gelar Sidang Praperadilan Terkait Penetapan AMJ Sebagai Tersangka
Pengadilan Negeri Cianjur menggelar sidang praperadilan terkait penetapan tersangka AMJ, oknum guru ngaji asal Pacet yang diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah murid perempuannya, Senin (20/10). (Foto: CIANJUR EKSPRES/Akmal Esa Nugraha)--
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menggelar sidang praperadilan terkait penetapan tersangka AMJ, oknum guru ngaji asal Pacet yang diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah murid perempuannya. Sidang perdana berlangsung di Ruang Tirta PN Cianjur, kemarin (20/10).
Kuasa hukum AMJ, Erwin Lesasito, menjelaskan sidang pertama masih beragenda pembacaan permohonan di hadapan hakim pemeriksa praperadilan, dengan disaksikan oleh pihak termohon yaitu penyidik Polres Cianjur.
“Kami sudah membacakan seluruh permohonan dalam sidang pertama ini. Intinya, kami menilai penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah karena prosedurnya tidak memenuhi syarat,” ujar Erwin usai sidang di halaman kantor PN Cianjur, Senin 20 Oktober 2025.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap AMJ hanya berdasarkan dua alat bukti yang dianggap tidak kuat, yakni keterangan pelapor dan psikiater. Erwin menilai bukti tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tindak pidana.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Cianjur Ringkus Dua Tersangka Dugaan Pencabulan
BACA JUGA:Oknum Guru Ngaji di Kawasan Puncak Cianjur Tersangka Pencabulan 9 Gadis
“Bukti yang digunakan hanya sebatas keterangan pelapor dan psikiater. Padahal, keterangan psikiater hanya berfungsi sebagai pelengkap, bukan alat bukti yang bisa membuktikan peristiwa pidana,” katanya.
Atas dasar itu, Erwin meminta PN Cianjur membatalkan status tersangka AMJ sekaligus memerintahkan agar kliennya segera dibebaskan. “Klien kami sudah ditahan sejak 14 Agustus 2025, sekitar dua bulan lebih. Kami berharap dengan praperadilan ini, status tersangkanya dibatalkan dan AMJ segera bebas,” katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cianjur, Kompol Nova Bhayangkara, menegaskan penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur hukum. Dia juga menyebut sidang perdana itu baru sebatas pembacaan permohonan.
“Polres Cianjur selalu bertindak sesuai prosedur. Dalam penetapan tersangka, tentu kami pastikan ada dasar hukum yang jelas. Sidang berikutnya akan masuk ke agenda jawaban dari termohon,” katanya.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di Cugenang Sita Perhatian P4AK dan KPAD Cianjur
BACA JUGA:Polisi Ringkus Tersangka Pencabulan Anak di Bojongpicung Cianjur
Diberitakan sebelumnya, Polres Cianjur menetapkan seorang oknum guru ngaji berinisial AMJ (45) sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah gadis yang sebagian merupakan muridnya.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan, sebelumnya AMJ sempat beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, baik sebagai saksi maupun tersangka dengan berbagai alasan.
Sumber:
