Hingga Juli 2026, Perkara Perceraian di Cianjur Capai 2.455 Kasus

Hingga Juli 2026, Perkara Perceraian di Cianjur Capai 2.455 Kasus

Kantor Pengadilan Agama (PA) Cianjur di Jalan Raya Bandung. (Foto: Cianjur Ekspres/Moch. Nursidin)--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Pengadilan Agama Cianjur mencatat angka perceraian sepanjang tahun 2026 menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. Hingga 8 Juli 2026, jumlah perkara perceraian yang masuk telah mencapai 2.455 perkara, didominasi oleh cerai gugat atau gugatan yang diajukan pihak istri.

Hakim Juru Bicara Pengadilan Agama Cianjur, Ahmad Yani, mengatakan, dari total perkara tersebut terdiri dari 417 cerai talak dan 2.038 cerai gugat.

"Periode 1 Januari sampai 8 Juli 2026, cerai talak 417, cerai gugat 2.038, jumlah 2.455," ujarnya kepada Cianjur Ekspres, Rabu 8 Juli 2026.

Ahmad Yani menjelaskan, faktor penyebab perceraian masih didominasi persoalan ekonomi dengan 1.703 perkara. Selain itu, penyebab lainnya meliputi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sebanyak 693 perkara, poligami 11 perkara, judi online 24 perkara, meninggalkan pasangan 10 perkara, KDRT 6 perkara, murtad 3 perkara, dihukum penjara 2 perkara, mabuk 1 perkara, cacat badan 1 perkara, dan kawin paksa 1 perkara.

BACA JUGA:Judi Online Picu Perceraian di Cianjur, Peringkat Kedua Tertinggi di Jawa Barat

BACA JUGA:Hadapi Musim Kemarau, Bulog Cianjur Siapkan Langkah Strategis Jaga Ketahanan Pangan

Sebagai perbandingan, sepanjang 1 Januari hingga 31 Desember 2025, Pengadilan Agama Cianjur menangani 4.805 perkara perceraian, yang terdiri dari berbagai faktor penyebab, yakni ekonomi sebanyak 2.495 perkara, perselisihan 2.112 perkara, judi 102 perkara, meninggalkan pasangan 57 perkara, KDRT 13 perkara, mabuk 10 perkara, poligami 3 perkara, murtad 3 perkara, dihukum penjara 3 perkara, cacat badan 2 perkara, dan kawin paksa 1 perkara.

Menurut Ahmad Yani, tren perceraian tahun ini diperkirakan akan terus meningkat hingga akhir tahun.

"Angka perceraian sekarang meningkat. Baru masuk Juli sudah 2.455 perkara, sedangkan tahun lalu sampai Desember mencapai lebih dari 5.000 perkara. Biasanya lonjakan terjadi mulai Agustus, sehingga September sampai Oktober bisa lebih parah lagi jumlahnya," katanya.

Dia menambahkan, jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu, peningkatan perkara perceraian pada 2026 tergolong sangat signifikan.

BACA JUGA:Kejari Cianjur Perkuat Pencegahan Pelanggaran Hukum Lewat Sosialisasi dan Edukasi

BACA JUGA:Kasus TBC di Cianjur Tembus 5.763 Sepanjang Semester I 2026

Ahmad Yani juga menyoroti bahwa praktik judi online diduga masih menjadi salah satu pemicu keretakan rumah tangga, meski kini tidak banyak dicantumkan secara langsung sebagai alasan gugatan perceraian.

"Kalau tahun kemarin banyak yang mencantumkan judi online. Sekarang judolnya dikemas rapi, disembunyikan. Alasannya lebih banyak pertengkaran karena masalah nafkah atau suami tidak bertanggung jawab. Padahal di balik masalah ekonomi itu sering kali ada penyebab lain, seperti suaminya malas bekerja atau bermain judi online," jelasnya.

Sumber: