Martin Manurung Bantah RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas 2026
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Martin Manurung. (Foto: dpr.go.id)--
JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung membantah narasi dan infografis yang beredar di media sosial terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang disebut dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Politikus Fraksi Partai NasDem itu menegaskan informasi tersebut tidak benar atau hoaks. “Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usulan dari DPR RI. RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI,” jelas Martin dalam keterangannya yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Minggu (12/07/2026).
Martin menjelaskan bahwa saat ini Komisi III sedang menyusun RUU Perampasan Aset. Bahkan, rapat penyusunannya terus berlangsung secara intensif. Komisi III juga tengah mengundang pakar, akademisi, NGO, dan praktisi dalam rangka mendapat masukan terkait RUU tersebut.
“RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam prolegnas oleh DPR dan pemerintah. Artinya, DPR dan pemerintah concern untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya”, katanya.
BACA JUGA:Jefry Romdhony Dorong Penguatan Literasi Digital untuk Lindungi Masyarakat
BACA JUGA:Komisi III Bentuk Tim Pengawas usai Pengunduran Diri Jampidsus
“Adapun terkait perkembangan detail perumusan dari norma-norma di dalam RUU tersebut, tentunya bisa ditanyakan lebih lanjut ke Komisi III sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditugaskan untuk menyusunnya,” ujar Martin menambahkan
Diketahui, RUU ini telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025-2026 sebagai usul inisiatif DPR. Presiden Prabowo Subianto pun mendukung penuh pengesahan RUU ini guna memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.
Beberapa aspek yang dibahas DPR terkait RUU Perampasan Aset, antara lain mekanisme pelaksanaan, pencegahan penyalahgunaan wewenang (abuse of power), serta perlindungan hak pihak ketiga/keluarga yang sah.
“Ada hal-hal baru yang di tengah masyarakat juga masih diperbincangkan dan diperdebatkan. Kami terus menampung masukan. Sebagian besar memang mendukung semangat pembentukan undang-undang ini, tetapi ada juga yang mengingatkan agar penyusunannya tidak tergesa-gesa sehingga tidak memberi celah terhadap timbulnya abuse of power,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat membuka RDPU di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
BACA JUGA:Titiek Soeharto: Swasembada Pangan Harus Sejahterakan Petani
BACA JUGA:DPR Minta Penataan Guru Honorer Rampung sebelum Rekrutmen Baru
Adapun kronologi dan rapat-rapat yang telah dilakukan DPR RI terkait RUU Perampasan Aset, beberapa di antaranya:
- 2008-2012: Kajian awal oleh PPATK dan usulan pemerintah (pernah mandek di periode sebelumnya).
Sumber: