CIANJUR, CIANJUREKSPRES - Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan pelaku pencurian baterai tower provider seluler yang terjadi di Kampung Lemah Duhur, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, pada Jumat 20 Januari 2023.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, menjelaskan tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 2 orang berinisial DS dan FI. Turut diamankan barang bukti (BB) diantaranya 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam, 1 buah baterai tower, 1 gunting pemotong besi, 1 buah tang, 1 kunci pass dan 2 buah obeng.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Cianjur Tangkap Empat Pelaku Pencabulan
"Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku yaitu berpura-pura sebagai teknisi untuk melakukan perbaikan dengan menggunakan surat tugas perbaikan tower palsu. Sehingga petugas penjaga tower mempersilahkan pelaku untuk masuk ke area tower untuk mengambil baterai tower tersebut,” ungkap Doni.
Doni menuturkan, pada saat kejadian tersebut para pelaku berhasil mengambil 8 buah baterai tower, kemudian baterai tower tersebut dibawa ke dalam mobil pelaku dan melarikan diri.
"Para pelaku ini juga pernah melakukan beberapa kali pencurian di Kabupaten Cianjur sebanyak 19 kali. Tak hanya itu, para pelaku juga melakukan pencurian di wilayah Bogor dan Sukabumi,” tuturnya.
BACA JUGA:Jimmi Perkasa Has Berhenti dari Tenaga Ahli, Bupati Cianjur: Sekarang Harus S3
Doni melanjutkan, dari 19 TKP tersebut total kerugian mencapai Rp439 juta. Kemudian baterai hasil curiannya itu oleh para pelaku dijual perkilogramnya dihargai sebesar Rp10 ribu.
"Sehingga 1 baterai yang beratnya kurang lebih 30 kilogram laku sebesar Rp300 ribu dan dari penjualan 84 baterai yang sudah diambil oleh para pelaku dari 19 TKP, pelaku mendapatkan uang hasil penjualan sebesar 25 juta rupiah,” katanya.
"Para pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tambahnya.