Satreskrim Polres Cianjur Tangkap Empat Pelaku Pencabulan
TANGKAP: Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan saat menggelar ekspos tersangka pelaku pencabulan yang berhasil ditangkap. Empat orang pelaku dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur berhasil ditangkap.(Moch Nursidin/Cianjur Ekspres)--
CIANJUR, CIANJUREKSPRES - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil menangkap empat orang pelaku dalam kasus dugaan pencabulan di bawah umur yang terjadi di beberapa tempat di Cianjur. Satu pelaku merupakan ayah kandung korban, dua pelaku adalah ayah tiri korban, dan satu pelaku merupakan oknum guru ngaji.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, empat pelaku dugaan pencabulan tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dari balik jeruji. Salah satu tersangka melakukan perbuatan asusialanya tersebut pada April 2018 lalu di Kecamatan Naringgul Kabupaten Cianjur.
BACA JUGA:Jimmi Perkasa Has Berhenti dari Tenaga Ahli, Bupati Cianjur: Sekarang Harus S3
"Adapun tersangka berinisial DM (48) yang merupakan ayah kandung korban. DM melakukan persetubuhan terhadap anaknya yang berusia 16 tahun dengan cara menodongkan golok dan mengancam akan membunuh apabila tidak menuruti kemauannya hingga pelaku menyetubuhi korban berkali-kali,” kata Doni kepada wartawan, Jumat (17/2).
Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur lainnya terjadi di Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur pada saat korban berumur 9 tahun sampai 15 tahun.
Aksi bejat pelaku baru diketahui oleh kakak korban pada Selasa, 17 Januari 2023. Tersangka berinisial S (48), merupakan ayah tiri korban. Korban dijanjikan akan dipenuhi keinginannya jika menuruti kemauan pelaku yaitu bersetubuh dengan pelaku.
BACA JUGA:Analis Proyeksikan Kinerja Positif BRI Terus Berlanjut, Targetkan BBRI Tembus Rp6.100
"Korban berusia 15 tahun, akan dibelikan apa saja, lalu pelaku menyetubuhi korban berkali-kali,” ungkapnya.
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur lainnya terjadi pada 7 Januari 2023 di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.
"Tersangka berinisial WM (55) merupakan ayah tiri korban. WM melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berumur 10 tahun sebanyak 1 kali,” katanya.
BACA JUGA:Analis Proyeksikan Kinerja Positif BRI Terus Berlanjut, Targetkan BBRI Tembus Rp6.100
Doni melanjutkan, kasus pencabulan lainnya, petugas berhasil mengamankan CN (33) yang merupakan oknum guru ngaji korban.
"Modus tersangka yaitu memaksa korban, kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Pencabulan tersebut terjadi pada bulan Maret 2020 di rumah tersangka di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur,” katanya.
Doni mengungkapkan, dari semua kasus pencabulan tersebut para tersangka dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sumber: