Polisi Tangkap 11 Orang Terkait Markas Judi Online di Teluk Naga Tangerang

Senin 29-04-2024,18:30 WIB
Editor : Dede Sandi Mulyadi

CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID,JAKARTA -  Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap 11 orang tersangka menyusul penggerebekan markas judi  online di kawasan Teluknaga, Tangerang, Banten.

  "Ada 11 orang yang diamankan," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 29 april 2024.   Titus mengatakan kasus tersebut terungkap saat pihak Ditreskrimsus melakukan patroli siber. Kemudian, diketahui ada markas judi  online di Kawasan Teluknaga, Tangerang. BACA JUGA:Dosen STIK: Perlu Penegakan Hukum Maksimal Berantas Judi Online   "Berawal dari Patroli Siber, Unit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melaksanakan penggerebekan terhadap tiga rumah mewah yang dijadikan markas judi  online/daring," katanya.   Namun Titus belum bisa menjabarkan secara detail terkait kasus penggerebekan yang diketahui dilakukan pada Minggu (29/4).   "Besok rencana kita akan laksanakan rilis, " ucapnya. BACA JUGA:Meresahkan, Pemerintah Segera Bentuk Satgas Berantas Judi Online
Sebelumnya, dalam video yang diterima ANTARA, tampak pihak kepolisian melakukan penggerebekan markas judi  online di tiga rumah mewah di Kawasan Teluknaga, Tangerang, Banten.   Tampak sejumlah pria digelandang pihak kepolisian untuk menunjukkan lokasi operasional judi  online.   Salah seorang tersangka juga memperlihatkan monitor operasional judi  online. Dia lantas dicecar sejumlah pertanyaan oleh pihak kepolisian.
Tags : #penggerebekan #markas judi online #kepolisian #judi online
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini