BPBD Garut: 113 Rumah Rusak Terdampak Gempa Magnitudo 6,2

Senin 29-04-2024,20:00 WIB
Editor : Dede Sandi Mulyadi

CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID,GARUT -  Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyebutkan perkembangan sementara jumlah rumah yang terdampak kerusakan akibat bencana alam gempa bumi berkekuatan Magnitudo (M) 6,2 sebanyak 113 rumah tersebar pada 24 kecamatan. "Rumah terdampak 113 unit, empat rusak berat, 12 rusak sedang, 34 rusak ringan, sisanya masih belum terkategori," kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Garut Aah Anwar Saefuloh di Garut, Senin 29 april 2024. Ia menuturkan Pemkab Garut sudah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana untuk penanganan bencana alam gempa bumi di seluruh daerah yang terdampak.

BACA JUGA:Pemkab Garut Pulihkan Trauma Anak-anak Dampak Bencana Gempa Magnitudo 6.2 Data kerusakan rumah itu, kata dia, masih bersifat sementara terkait jumlah maupun tingkat kategori kerusakan, yang saat ini daerah terdampak ada di 42 desa, empat kelurahan, dan tersebar di 24 kecamatan. Selain rumah, lanjut dia, ada juga 14 fasilitas umum atau infrastruktur yang rusak akibat bencana gempa bumi seperti bangunan rumah sakit, sekolah, dan masjid. "Infrastruktur atau fasilitas terdampak 14 unit," katanya.

BACA JUGA:Sekda: Koordinasi Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota Intens Dilakukan untuk Tangani Dampak Gempa Garut Ia menyampaikan dampak dari bencana gempa bumi itu tidak menimbulkan korban jiwa, hanya ada enam orang yang mengalami luka-luka dan sudah mendapatkan penanganan medis sampai akhirnya diperbolehkan pulang. "Korban ada enam luka ringan," katanya. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyebutkan guncangan gempa bumi tektonik di Kabupaten Garut berkekuatan M 6,2 pada Sabtu (27/4) tengah malam berpusat di laut 151 km barat daya Kabupaten Garut dengan kedalaman 10 km dan tidak berpotensi tsunami.

BACA JUGA:Bangunan Rusak di Sukabumi Terus Bertambah Imbas Gempa Garut 6,5 SR Adanya kejadian gempa dan menimbulkan dampak luas itu, kata dia, membuat Pemkab Garut menetapkan status Tanggap Darurat bencana alam selama 14 hari untuk memberikan perhatian khusus, mengucurkan biaya tidak terduga dalam menanggulangi daerah yang terdampak bencana.

Kategori :