Menurut Amran, pupuk merupakan komoditas yang penting dalam usaha mencapai ketahanan dan produksi pangan nasional.Sayangnya, terbatasnya ketersediaan anggaran di awal tahun dan kenaikan harga pokok penjualan (HPP) mengakibatkan berkurangnya volume pupuk bersubsidi.
"Karena itu kita usulkan alokasi pupuk bersubsidi ditingkatkan dari 4,73 juta ton menjadi 9,55 juta ton. Kita berupaya terus untuk menambah alokasi pupuk bersubsidi, sesuai dengan arahan Presiden dan saat ini telah disetujui oleh DPR untuk mengembalikan alokasi pupuk subsidi menjadi 9,55 juta ton," tutur Amran.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil menambahkan dengan adanya Permentan No 01 Tahun 2024 ini, pihaknya berharap permasalahan pupuk bersubsidi dan solusinya dikedepankan dahulu, serta petani diberikan kemudahan dalam menebus pupuk bersubsidi.
"Bila ada petani mengalami kendala, seperti sudah tua, sakit, atau jarak yang sangat jauh dari kios sehingga bisa diwakilkan akan diakomodir dengan syarat dan ketentuan. Hal ini untuk memastikan tujuan program pupuk bersubsidi sesuai target yang telah ditetapkan," katanya.