CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID,JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima gugatan atau permohonan perkara PHPU Pileg 2024 yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk Dapil Jawa Timur (Jatim).
Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor 112-01-17-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Berlaku sebagai pihak pemohon adalah PPP dan sebagai pihak termohon adalah KPU.MK Putuskan Tak Terima Gugatan PHPU Pileg PPP Dapil Jatim
Rabu 22-05-2024,14:00 WIB
Editor : Dede Sandi Mulyadi
Kategori :