“Dan saya imbau awas sudah ada dari KPK surat edaran nomor 16 yang baru dikeluarkan sekitar 16 Mei 2024. Dalam surat edaran itu isinya tentang tindakan korupsi dan gratifikasi tentang PPDB. Jadi saya minta semua orangtua pendaftar jangan terpengaruhi oleh hal yang lain-lain, ikuti saja juknis insya Allah aman,” jelas Helmi.
BACA JUGA:Kemendikbudristek Siapkan Rp199,95 Miliar Dukung Anak Bersekolah
Khusus untuk SMP, pihaknya sudah dua kali mensosialisasikan ke sekolah se-kabupaten melalui online. Tinggal Senin ini pihak SMP akan mensosialisasikan, mengumpulkan SD di tiap-tiap wilayahnya.
“Misalkan kecamatan Cianjur yang daftar ke situ wilayah desa mana saja. Sehingga nanti pas tanggal 20 tersebut tinggal on the trek daftar,” pungkasnya.