CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Cianjur Sugih Mukti Dan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Cianjur Jabar. Poin yang diajukan terkait dengan pasal yang aset bergerak dan tidak bergerak tercatat juga sebagai penyertaan modal.
Asisten Daerah (Asda) II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Cianjur, Budhi Rahayu Toyib, menjelaskan, penyertaan modal daerah dalam perda tersebut hanya dalam bentuk uang, adapun usulannya dirubah menjadi meliputi Penyertaan Modal dalam bentuk uang dan Penyertaan Modal Daerah atas Barang Milik Daerah. Terdiri atas barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan serta barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan.
"Jadi pengajuan revisi Perda tentang penyertaan modal adalah terkait dengan pasal yang asalnya modal itu dalam bentuk uang atau dana dari APBD, sekarang kita mengusulkan ke dewan itu adalah penyerahan non uang atau semacam yang tidak bergerak (tanah,red) atau bergerak seperti kendaraan itu juga tercatat sebagai penyertaan modal sebagai aset yang dipisahkan," ujar Budhi kepada Cianjur Ekspres di Pendopo Cianjur beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Tegaskan Komitmen Pada Ekonomi Hijau, BRI Tawarkan KPR Green Financing
Dia menjelaskan, nantinya apapun yang diberikan Pemkab Cianjur kepada BUMD BPR Cianjur Jabar dan PD Cianjur Sugih Mukti misalkan ada tanah yang memang sudah dikuasai akan diserahkan. Tetapi nantinya menjadi nilai penyertaan modal.
"Jadi menambah nilai yang ada di Pemerintah Kabupaten Cianjur, itu sebetulnya yang akan kita revisi. Jadi belum kepada nilai dana," kata Budhi.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Cianjur, Igun Hendra Gunawan, membenarkan bahwa pemerintah daerah sudah mengajukan perubahan Perda terkait penyertaan modal.
"Rencana penambahan pasal terkait penyertaan modal bisa berbentuk aset nanti," katanya saat dihubungi Cianjur Ekspres, Selasa 18 Juni 2024.
Menurutnya, pengajuan revisi Perda penyertaan modal tersebut sudah diparipurnakan menjadi program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun Anggaran (TA) 2024.
"Sebentar lagi dibahas di pansus (panitia khusus) tinggal menunggu jadwal pansus," kata Igun.