CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh tersangka utama kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Pegi Setiawan, terkait dengan penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar ditunda hingga 1 Juli karena termohon tak hadir.
"Lebih dari 20 menit termohon tidak hadir. Kami panggil sekali lagi termohon. Tujuh hari kerja," kata hakim tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin 24 Juni 2024. Humas PN Bandung Dalyusra mengatakan bahwa seharusnya sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan digelar pada hari Senin ini. Namun, termohon dari Polda Jabar tidak hadir. BACA JUGA:PN Bandung Siapkan Pengamanan Saat Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Untuk itu, kata Dalyusra, sidang perdana gugatan praperadilan diagendakan kembali pada tanggal 1 Juli mendatang di PN Bandung. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan memanggil kembali termohon untuk kali kedua. Jika tidak hadir, sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran termohon. "Akhirnya kami tunda sampai 1 Juli. Kalau tanggal 1 Juli tidak hadir, kami lanjut aja, yang penting 1 minggu harus sudah putus," kata dia. BACA JUGA:Bey Machmudin Sambut Kedatangan 440 Jemaah Haji Kloter 1 di BIJB Kertajati Sebelumnya, Selasa (11/6), sebanyak 22 orang kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Tim kuasa hukum Pegi Setiawan optimistis majelis hakim akan mengabulkan gugatan praperadilan kliennya, Pegi Setiawan, yang menjadi tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan 22 kuasa hukum untuk membantu jalannya proses sidang praperadilan tersebut. BACA JUGA:PPDB JABAR 2024, Pemdaprov Siap Anulir Kelulusan Jika Ada yang Curang "Optimis 99 persen kami optimis. Tentunya kami sudah mempersiapkan segala macam, baik itu bukti-bukti maupun mental kami," katanya.Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda Karena Termohon Tak Hadir
Senin 24-06-2024,17:00 WIB
Editor : Dede Sandi Mulyadi
Kategori :
Terkait
Selasa 10-12-2024,15:24 WIB
Tim Hukum Herman-Ibang Resmi Ajukan Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Cianjur 2024 ke MK
Rabu 10-07-2024,09:00 WIB
Pegi Setiawan Pulang ke Cirebon Setelah Dibebaskan
Selasa 09-07-2024,17:30 WIB
Ombudsman Apresiasi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Selasa 09-07-2024,16:00 WIB
DPR Minta Polri Jadikan Putusan Praperadilan Pegi sebagai Pembelajaran
Senin 08-07-2024,15:15 WIB
Lemkapi: Putusan Praperadilan Pegi Harus jadi Bahan Introspeksi Polri
Terpopuler
Kamis 30-01-2025,16:28 WIB
Pohon Tumbang Timpa Kelas SDN Sukasari Campaka, Enam Siswa Terluka
Kamis 30-01-2025,20:00 WIB
Estimasi Kuota Haji Kabupaten Cianjur Capai 1.306 CJH
Kamis 30-01-2025,16:30 WIB
Kemendikdasmen Libatkan Sekolah Swasta Dalam SPMB
Kamis 30-01-2025,19:34 WIB
Material Longsor Timpa Angkutan Umum di Jalan Raya Puncak
Kamis 30-01-2025,20:30 WIB
Warga Desa Waringinsari Minta Pemkab Cianjur Bantu Perbaiki Saluran Air
Terkini
Kamis 30-01-2025,21:00 WIB
Pasar Ciranjang Cianjur Miliki Mesin Pencacah Sampah Organik Berkapasitas 1,5 Ton
Kamis 30-01-2025,20:30 WIB
Warga Desa Waringinsari Minta Pemkab Cianjur Bantu Perbaiki Saluran Air
Kamis 30-01-2025,20:00 WIB
Estimasi Kuota Haji Kabupaten Cianjur Capai 1.306 CJH
Kamis 30-01-2025,19:34 WIB
Material Longsor Timpa Angkutan Umum di Jalan Raya Puncak
Kamis 30-01-2025,16:30 WIB