CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh tersangka utama kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Pegi Setiawan, terkait dengan penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar ditunda hingga 1 Juli karena termohon tak hadir.
"Lebih dari 20 menit termohon tidak hadir. Kami panggil sekali lagi termohon. Tujuh hari kerja," kata hakim tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin 24 Juni 2024. Humas PN Bandung Dalyusra mengatakan bahwa seharusnya sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan digelar pada hari Senin ini. Namun, termohon dari Polda Jabar tidak hadir. BACA JUGA:PN Bandung Siapkan Pengamanan Saat Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Untuk itu, kata Dalyusra, sidang perdana gugatan praperadilan diagendakan kembali pada tanggal 1 Juli mendatang di PN Bandung. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan memanggil kembali termohon untuk kali kedua. Jika tidak hadir, sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran termohon. "Akhirnya kami tunda sampai 1 Juli. Kalau tanggal 1 Juli tidak hadir, kami lanjut aja, yang penting 1 minggu harus sudah putus," kata dia. BACA JUGA:Bey Machmudin Sambut Kedatangan 440 Jemaah Haji Kloter 1 di BIJB Kertajati Sebelumnya, Selasa (11/6), sebanyak 22 orang kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Tim kuasa hukum Pegi Setiawan optimistis majelis hakim akan mengabulkan gugatan praperadilan kliennya, Pegi Setiawan, yang menjadi tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan 22 kuasa hukum untuk membantu jalannya proses sidang praperadilan tersebut. BACA JUGA:PPDB JABAR 2024, Pemdaprov Siap Anulir Kelulusan Jika Ada yang Curang "Optimis 99 persen kami optimis. Tentunya kami sudah mempersiapkan segala macam, baik itu bukti-bukti maupun mental kami," katanya.Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda Karena Termohon Tak Hadir
Senin 24-06-2024,17:00 WIB
Editor : Dede Sandi Mulyadi
Kategori :
Terkait
Kamis 26-02-2026,10:57 WIB
Dahlan Iskan Menangkan Gugatan Melawan Jawapos Jaringan Media Nusantara, Ini Putusan Majelis Hakim PN Bogor
Jumat 24-10-2025,08:00 WIB
Sidang Praperadilan Oknum Guru Ngaji Berlanjut, Kuasa Hukum Tersangka dan Korban Berbeda Pandangan
Senin 20-10-2025,20:00 WIB
PN Cianjur Gelar Sidang Praperadilan Terkait Penetapan AMJ Sebagai Tersangka
Rabu 08-10-2025,19:31 WIB
Tiga Tersangka Kasus PJU Segera Diadili, Kejari Cianjur Siapkan Empat Jaksa
Selasa 09-09-2025,21:00 WIB
Judi Online Picu Perceraian di Cianjur, Peringkat Kedua Tertinggi di Jawa Barat
Terpopuler
Rabu 15-04-2026,10:56 WIB
PLN Sukses Hadirkan Infrastruktur Listrik Andal untuk Perkuat Ekosistem Digital Nasional
Rabu 15-04-2026,11:11 WIB
Idap Penyakit, Lansia Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Karangtengah Cianjur
Terkini
Rabu 15-04-2026,11:11 WIB
Idap Penyakit, Lansia Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Karangtengah Cianjur
Rabu 15-04-2026,10:56 WIB
PLN Sukses Hadirkan Infrastruktur Listrik Andal untuk Perkuat Ekosistem Digital Nasional
Selasa 14-04-2026,21:49 WIB
Jamaras Agro Farm Cianjur Dipasangi Stiker Pengawasan, Satpol PP: Belum Sesuai Ketentuan
Selasa 14-04-2026,21:00 WIB
Jalan Rusak dan Berlumpur, Ibu Hamil di Cibinong Cianjur Terpaksa Ditandu Demi Melahirkan di Rumah Sakit
Selasa 14-04-2026,20:24 WIB