Polisi Bongkar Pabrik Narkotika Sintetis Terbesar di Indonesia

Kamis 04-07-2024,09:30 WIB
Editor : Dede Sandi Mulyadi

CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID -  Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar pabrik narkotika sintetis terbesar di Indonesia di kawasan Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur. Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Wahyu Widada dalam jumpa pers di Kota Malang, Rabu, mengatakan bahwa pabrik narkoba tersebut memproduksi ganja sintetis, ekstasi, dan xanax atau obat yang sering diresepkan untuk mengobati gangguan kecemasan. "Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penemuan tempat transit ganja sintetis di kawasan Kalibata, Jakarta. Kami temukan 23 kilogram ganja sintetis di situ, kemudian kami kembangkan," kata Komjen Pol. Wahyu.

BACA JUGA:Ada 88 Jaringan Sindikat Narkotika Selama 2020 Setelah pengungkapan tersebut, pihaknya bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait melakukan pendalaman dan pengembangan. Setelah pengembangan, diketahui bahwa narkotika itu berasal dari pabrik di Kota Malang. Dari hasil operasi gabungan tersebut, pihaknya menangkap delapan orang yang memiliki berbagai peran. Tersangka YC (23) warga Desa Karang Asih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi adalah peracik narkotika menjadi produk jadi tersebut. Tersangka FP (21) warga Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi merupakan orang yang membantu menyiapkan peralatan. Selain FP, DA (24), AR (21), dan SS (28) yang merupakan warga Kabupaten Bekasi, juga memiliki peran yang sama.

BACA JUGA:Polisi Diminta Temukan Pemilik Akun Medsos yang Suruh Ibu Cabuli Anak Sementara itu, yang bertugas menjadi pengedar atau kurir narkotika tersebut adalah RR (23), IR (25), dan HA (21) yang juga merupakan warga Kabupaten Bekasi. Dari delapan tersangka tersebut, lima di antaranya ditangkap di pabrik narkotika di Kota Malang. Disebutkan pula oleh Kabareskrim bahwa barang bukti yang disita oleh petugas dari pabrik tersebut adalah ganja sintetis seberat 1,2 ton, 25.000 butir pil ekstasi dan 25.000 butir pil xanax. Selain itu, juga ada 40 kilogram bahan baku ganja sintetis, atau setara dengan 2 ton produk jadi.

BACA JUGA:Polisi Tangkap 11 Orang Terkait Markas Judi Online di Teluk Naga Tangerang "Selain itu, juga disita prekursor yang bisa diproduksi menjadi 2,1 juta pil ekstasi," katanya. Dalam memproduksi tiga jenis narkotika tersebut, lanjut dia, para tersangka dipandu secara  online  oleh seseorang yang berada di luar negeri. Pabrik narkotika tersebut sudah beroperasi selama kurang lebih 2 bulan di Kota Malang. "Dari keseluruhan barang bukti yang kami sita, jika dihitung kurang lebih senilai Rp143,5 miliar," katanya.

BACA JUGA:Jelang Putusan Sengketa Pilres 2024, Polisi Siagakan Ribuan Personel di Sekitar Gedung MK Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2)  juncto  Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda maksimal Rp10 miliar.

Kategori :