Erli menjelaskan, pengadilan sudah memutuskan vonis pada tahanan sehingga perkaranya sudah selesai.
BACA JUGA:Bapenda dan Kejaksaan Negeri Cianjur Teken MoU
Jika awalnya para tahanan tersebut digiring oleh kejaksaan ke pengadilan untuk disidangkan, disimpan di tahanan sementara.
"Dari ruang tersebut, lalu dipindahkan untuk menjalani sidang. Setelah sidang kita bawa lagi ke sana (ruang tahanan sementara). Kebetulan di situ para terdakwa kabur," jelas Erli.
"Karena sudah inkracht, maka terdakwa yang kabur tinggal menjalankan vonisnya saja. Bukan lagi tahanan kejaksaan atau pengadilan, karena prosesnya sudah selesai," sambungnya.
BACA JUGA:Kejaksaan Cianjur 'Warning' Para Kades: Hati-hati Gunakan Dana Desa
Dia mengungkapkan, tahanan yang kabur tersebut adalah tanggung jawab bersama.
"Kalau saat sidang ya dibawanya ke sini (pengadilan). Cuma kalau sudah kabur, ya sama-sama. Buktinya yang nyari dari kejaksaan dan kepolisian," tukasnya.
PN Cianjur sudah melakukan evaluasi dengan melakukan perbaikan pada jendela toilet ruang tahanan sementara yang dirusak oleh Boncel pada saat pelariannya