"Mereka tidak melakukan pemeriksaan secara langsung (on the spot) baik terhadap tempat usaha, agunan, maupun domisili, atau pun tempat tinggal nasabah, sesuai ketentuan yang berlaku dan menggunakan jasa pencaloan atau pihak luar yaitu tersangka ZN. Contoh pinjam untuk usaha kerajinan, tapi nyatanya tidak ada," jelasnya.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun sampai seumur hidup.