CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat operasi mandiri maupun gabungan dengan sinergi bersama sejumlah aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL).
"Karena kan dalam hal ini kami ada operasi bersama dan kami ada operasi mandiri. Operasi mandiri itu tetap berjalan," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSKDP) KKP Pung Nugroho Saksono di Jakarta, Kamis 18 Juli 2024.
Ipunk, sapaan Pung, menjelaskan bahwa pihaknya akan berupaya memberantas penyelundupan baik melalui jalur darat, udara hingga laut.
BACA JUGA:Ini Langkah BRI Perkuat Keamanan Digital dari Serangan Siber
"Di mana yang rawan itu di tempat pengepul, kemudian di pelabuhan penyeberangan atau di perbatasan dengan negara tetangga kita, di bandara, jalur laut. Inilah objek-objek di mana lokasi lokasi tersebut rawannya penyelundupan," ungkap Ipunk.
Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya bersama aparat penegakan hukum lainnya siap untuk melakukan razia di tempat-tempat atau lokasi lokasi yang di anggap rawan.
"Dan kami sudah tempatkan orang-orang kita di tempat tempat tersebut," ujarnya.
BACA JUGA:AKBP Rohman Yonky Resmi Jabat Kapolres Cianjur
Ipunk mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah mengantongi titik-titik yang menjadi tempat pengepul penyelundupan benih bening lobster (BBL). Setidaknya, ada sekitar 30 tempat pengepul yang diduga menjadi tempat praktik ilegal tersebut.
"Lokasi pengepul BBL itu titik-titiknya sudah kami kantongi, tinggal penggerebekan. Jadi tiap daerah mungkin ada lima titik dalam satu daerah. Kalau dalam peta kita itu ada sekitar 30 titik ada pengepul BBL," ujarnya.
Ia juga menjelaskan, selama ini kebanyakan penanganan kasus penyelundupan BBL pada level kurir. Ini dikarenakan adanya iming-iming kesejahteraan dari pemodal agar kurir bungkam. Namun pihaknya tak mau tinggal diam untuk mengusut pelaku lainnya melalui berbagai cara.
"Selama ini kena di kurir saja, karena yang kami dapat informasi setiap kurir masuk, keluarganya dijamin sama bos-bosnya itu. Sekarang kurir kita buat mengaku siapa bosnya, sehingga efek jera tidak hanya di kurir, tapi pemodalnya juga akan kena, kalau perlu kita publish nama-nama mereka," bebernya.
Pengusutan kasus hingga dalang menjadi bagian dari keseriusan KKP mengimplementasikan Permen KP Nomor 7 tahun 2024 yang salah satunya mengatur soal tata kelola lobster.
Ipunk juga menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya baik secara mandiri maupun bersinergi dengan APH lainnya siap melakukan penggerebekan, namun dia tidak menyebutkan kapan waktu penggerebekan dan lokasinya.