CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengklaim ingin mengusung kader di Pilkada Jawa Barat tetapi terkendala dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Peraturan yang dimaksud adalah PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Masalahnya, ini sekarang kader yang terpilih menjadi anggota DPR RI itu harus mundur, maka saya berharap kepada KPU tolonglah diubah PKPU-nya. Itu mundur pada periode yang mana? Kalau mundur pada periode 2019-2024, oke mundur," kata Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid di Kantor DPP PKB, Jakarta, Senin 22 Juli 2024.
BACA JUGA:Pemkab Cianjur Pastikan Tak Ada 'Cleansing' Guru Honorer, Sekda: Masih Sangat Dibutuhkan
Ia menjelaskan bahwa bila PKPU tersebut tidak mengatur calon anggota legislatif (caleg) terpilih untuk mundur, maka sejumlah kader bisa dipersiapkan.
"Kalau itu tidak (ada, red.), ada Huda (Syaiful Huda), ada Cucun (Cucun Ahmad Syamsurijal), banyak di Jawa Barat yang mungkin bisa running dalam satu bulan. Saya yakin elektoral-nya akan mengejar dengan yang lain," ujarnya.
Sementara itu, ia turut menanggapi nama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno, dan Putra Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie, Ilham Akbar Habibie, dalam bursa Pilkada Jabar.
"Kelihatannya ini (Sandiaga) prospek-nya kurang bagus," ucapnya."Dari pengamatan dan survei juga tidak, lambat sekali kenaikannya (Ilham Habibie)," kata dia melanjutkan.