CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 terkait kesehatan yang mengatur larangan penjualan produk tembakau (rokok) secara eceran satuan per batang, kecuali cerutu atau rokok elektronik.
Ketentuan itu tertera dalam pasal 434 ayat (1) poin c dalam PP tersebut, sebagaimana salinan PP yang dilihat dalam laman jdih.setneg.id di Jakarta, Selasa 30 Juli 2024. “Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” bunyi ketentuan dalam PP tersebut. BACA JUGA:Kemenhub Siapkan Regulasi Bebas Rokok di Sarana Transportasi Umum Pasal 434 juga mengatur larangan, yakni penjualan produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layanan diri, kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau tempat yang sering dilalui, dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial. Namun, pada pasal 434 ayat (2), dijelaskan bahwa penjualan menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dibolehkan jika terdapat verifikasi umur. PP tersebut merupakan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. BACA JUGA:Pakar: Tembakau Alternatif Mampu Mengurangi Risiko pada Perokok Dewasa Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan pengesahan Peraturan Pemerintah ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan guna membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif. “Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Budi. Dia menjelaskan dengan penerbitan PP ini, ada 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden yang tidak lagi berlaku, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja. BACA JUGA:Makanan Pembersih Paru Paru Akibat Merokok PP yang terdiri atas 1172 pasal itu ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta, tertanggal 26 Juli 2024, dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama.Jokowi Teken PP Soal Kesehatan Larang Penjualan Rokok Secara Eceran
Selasa 30-07-2024,20:00 WIB
Editor : Dede Sandi Mulyadi
Kategori :
Terkait
Senin 21-10-2024,17:37 WIB
Disdikpora Cianjur Harapkan Larangan Bawa HP Diterapkan di Seluruh Sekolah
Senin 23-09-2024,18:00 WIB
Kemasan Rokok Polos Berpotensi Hilangkan Dampak Ekonomi Rp182,2 Trilun
Sabtu 14-09-2024,13:00 WIB
APVI: Larangan Jual Produk Tembakau Alternatif di Medsos Beratkan UMKM
Sabtu 17-08-2024,17:00 WIB
Presiden Kenakan Baju Adat Kalimantan Timur Saat Upacara di IKN
Selasa 30-07-2024,20:00 WIB
Jokowi Teken PP Soal Kesehatan Larang Penjualan Rokok Secara Eceran
Terpopuler
Sabtu 23-11-2024,17:24 WIB
Sangat Dipengaruhi Pilihan Probowo dan Jokowi, Ridwan Kamil-Siswono Bisa Menang 1 Putaran
Sabtu 23-11-2024,16:53 WIB
Bawaslu Kabupaten Cianjur Awasi 384 Kegiatan Kampanye dan Tangani 28 Dugaan Pelanggaran
Sabtu 23-11-2024,17:04 WIB
Survei Disway; Elektabilitas Ridwan Kamil 44 Persen Ungguli Pramono 40 Persen
Sabtu 23-11-2024,17:41 WIB
Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Cianjur Petakan 23 Indikator Potensi TPS Rawan
Sabtu 23-11-2024,19:52 WIB
Ratusan Warga Takokak Cianjur Terpaksa Mengungsi Akibat Pergeseran Tanah dan Longsor
Terkini
Sabtu 23-11-2024,20:10 WIB
Kementerian BUMN Dukung Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Sabtu 23-11-2024,19:52 WIB
Ratusan Warga Takokak Cianjur Terpaksa Mengungsi Akibat Pergeseran Tanah dan Longsor
Sabtu 23-11-2024,19:45 WIB
Ecky Awal Mucharam Sosialisasi Empat Pilar MPR RI kepada Masyarakat di Cianjur
Sabtu 23-11-2024,17:41 WIB
Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Cianjur Petakan 23 Indikator Potensi TPS Rawan
Sabtu 23-11-2024,17:24 WIB