CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 terkait kesehatan yang mengatur larangan penjualan produk tembakau (rokok) secara eceran satuan per batang, kecuali cerutu atau rokok elektronik.
Ketentuan itu tertera dalam pasal 434 ayat (1) poin c dalam PP tersebut, sebagaimana salinan PP yang dilihat dalam laman jdih.setneg.id di Jakarta, Selasa 30 Juli 2024. “Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” bunyi ketentuan dalam PP tersebut. BACA JUGA:Kemenhub Siapkan Regulasi Bebas Rokok di Sarana Transportasi Umum Pasal 434 juga mengatur larangan, yakni penjualan produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layanan diri, kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau tempat yang sering dilalui, dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial. Namun, pada pasal 434 ayat (2), dijelaskan bahwa penjualan menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dibolehkan jika terdapat verifikasi umur. PP tersebut merupakan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. BACA JUGA:Pakar: Tembakau Alternatif Mampu Mengurangi Risiko pada Perokok Dewasa Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan pengesahan Peraturan Pemerintah ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan guna membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif. “Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Budi. Dia menjelaskan dengan penerbitan PP ini, ada 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden yang tidak lagi berlaku, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja. BACA JUGA:Makanan Pembersih Paru Paru Akibat Merokok PP yang terdiri atas 1172 pasal itu ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta, tertanggal 26 Juli 2024, dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama.Jokowi Teken PP Soal Kesehatan Larang Penjualan Rokok Secara Eceran
Selasa 30-07-2024,20:00 WIB
Editor : Dede Sandi Mulyadi
Kategori :
Terkait
Sabtu 14-09-2024,13:00 WIB
APVI: Larangan Jual Produk Tembakau Alternatif di Medsos Beratkan UMKM
Sabtu 17-08-2024,17:00 WIB
Presiden Kenakan Baju Adat Kalimantan Timur Saat Upacara di IKN
Selasa 30-07-2024,20:00 WIB
Jokowi Teken PP Soal Kesehatan Larang Penjualan Rokok Secara Eceran
Senin 29-07-2024,20:00 WIB
Rokok Ilegal Kian Beredar di Cianjur, Pengamat: Merugikan PAD dan Berimplikasi Terhadap Kesehatan
Minggu 28-07-2024,20:30 WIB
Presiden Jokowi Bermalam di Istana Jelang Berkantor di IKN Senin
Terpopuler
Kamis 19-09-2024,07:30 WIB
Angin Kencang Robohkan Tenda Bazar dan Pameran UMKM di Alun-alun Cianjur
Kamis 19-09-2024,09:00 WIB
Gerak Cepat Tangani Dampak Gempa di Bandung dan Garut
Kamis 19-09-2024,17:05 WIB
PAUD Cipanas dan Posyandu Bersinergi dalam Penanganan Stunting
Kamis 19-09-2024,10:30 WIB
Minimalisir Potensi Dugaan Pelanggaran di Pilkada 2024, Bawaslu Cianjur Susun IKP
Kamis 19-09-2024,09:30 WIB
Tinjau Lokasi Terdampak Gempa, Bey: Keselamatan Warga yang Utama
Terkini
Kamis 19-09-2024,20:30 WIB
Bantuan Logistik Didistribusikan untuk Korban Gempa Bumi di Garut
Kamis 19-09-2024,20:00 WIB
Bakal Cakada yang Gagal Ikut Pilkada Bisa Ajukan Sengketa ke Bawaslu
Kamis 19-09-2024,19:00 WIB
Gapmmi Ingin Kisruh Kadin Disudahi Guna Buat Suasana Usaha Kondusif
Kamis 19-09-2024,18:30 WIB
Bawaslu: Narasi Coblos Tiga Paslon Tidak Dapat Dipidana
Kamis 19-09-2024,17:59 WIB