CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 terkait kesehatan yang mengatur larangan penjualan produk tembakau (rokok) secara eceran satuan per batang, kecuali cerutu atau rokok elektronik.
Ketentuan itu tertera dalam pasal 434 ayat (1) poin c dalam PP tersebut, sebagaimana salinan PP yang dilihat dalam laman jdih.setneg.id di Jakarta, Selasa 30 Juli 2024. “Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” bunyi ketentuan dalam PP tersebut. BACA JUGA:Kemenhub Siapkan Regulasi Bebas Rokok di Sarana Transportasi Umum Pasal 434 juga mengatur larangan, yakni penjualan produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layanan diri, kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau tempat yang sering dilalui, dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial. Namun, pada pasal 434 ayat (2), dijelaskan bahwa penjualan menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dibolehkan jika terdapat verifikasi umur. PP tersebut merupakan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. BACA JUGA:Pakar: Tembakau Alternatif Mampu Mengurangi Risiko pada Perokok Dewasa Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan pengesahan Peraturan Pemerintah ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan guna membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif. “Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Budi. Dia menjelaskan dengan penerbitan PP ini, ada 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden yang tidak lagi berlaku, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja. BACA JUGA:Makanan Pembersih Paru Paru Akibat Merokok PP yang terdiri atas 1172 pasal itu ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta, tertanggal 26 Juli 2024, dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama.Jokowi Teken PP Soal Kesehatan Larang Penjualan Rokok Secara Eceran
Selasa 30-07-2024,20:00 WIB
Editor : Dede Sandi Mulyadi
Kategori :
Terkait
Kamis 08-01-2026,19:00 WIB
Pemkab Cianjur Mulai Sosialisasikan Larangan Perluasan Lahan Kelapa Sawit
Minggu 03-08-2025,17:55 WIB
Pegawai Pemkab Cianjur Dilarang Terlibat Proyek, Bupati: Jangan Sampai Wasit Jadi Pemain
Rabu 04-06-2025,07:00 WIB
Metode berhenti merokok dengan cara mengurangi dan menunda
Kamis 24-04-2025,20:00 WIB
KPPBC Bogor: Rokok Ilegal Merugikan Negara Juga masyarakat
Selasa 15-04-2025,08:00 WIB
BKPSDM Cianjur Larang Seluruh Dinas Angkat Tenaga Honorer Baru
Terpopuler
Jumat 30-01-2026,22:00 WIB
Awali Tahun 2026 dengan Energy Reset dan Kembali ke Alam Bersama Le Eminence Puncak
Jumat 30-01-2026,20:11 WIB
Salah Paham, Kurir Paket di Cianjur Dikeroyok Hingga Luka Parah
Jumat 30-01-2026,18:31 WIB
OVOD Prodi S1 Akuntansi FE UMMI Perkuat Kapasitas UMKM Desa Mekartani
Jumat 30-01-2026,20:30 WIB
Saan Mustopa Optimis NasDem Jadi Pemenang di Kabupaten Cianjur pada 2029
Jumat 30-01-2026,22:30 WIB
Bupati Cianjur Hadiri Pelantikan DPC dan Rakerda Partai NasDem
Terkini
Sabtu 31-01-2026,12:00 WIB
Menteri Bahlil Saksikan Kesepakatan Konsorsium untuk Ekosistem Baterai Terintegrasi
Sabtu 31-01-2026,11:30 WIB
Pemerintah Berkomitmen Percepat Pemulihan Pascabencana di Sumatera Lewat Kolaborasi Lintas Sektor
Sabtu 31-01-2026,11:00 WIB
Respons Dinamika Pasar Modal, Pemerintah Percepat Reformasi dan Jaga Kredibilitas IHSG
Sabtu 31-01-2026,10:30 WIB
PLN UIP JBT Berhasil Raih 90 Sertifikat Hak Atas Tanah di Jawa Barat
Sabtu 31-01-2026,10:30 WIB