Sementara untuk pengunduran diri kades, lanjutnya, hal itu belum diproses secara perundang-undangan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur untuk lebih lanjut.
"Sementara untuk mengisi kekosongan jabatan, kita juga tunggu petunjuk dari DPMD, diisi Plh agar pelayanan desa tidak terganggu, dan untuk administrasi itu butuh tahapan," jelasnya.