Dia pun mengakui, bahwa saat ini Partai NasDem menjalin komunikasi dengan partai-partai non parlemen peserta Pemilihan Legislatif 2024 yang meski menghasilkan suara namun belum mendapatkan kursi di parlemen.
"Partai non parlemen dari sebelum-sebelumnya juga sudah kita jalin komunikasi, diluar dan juga ada yang sudah menyatakan dukungan juga terjalin kembali. Bahkan ada beberapa yang sudah menghubungi kami, cuma memang untuk saat ini secara internal, kami akan mempelajari dulu terlebih dahulu hasil amar putusan MK tersebut. Tim khusus beserta Desk Pilkada juga Bappilu dan rekan-rekan yang lain malam ini (kemarin,red) juga akan langsung melakukan rapat," papar Rustam.
Termasuk, kata Rustam, NasDem juga tetap menjalin komunikasi dengan partai politik yang ada di Koalisi Sugih Mukti, meskipun PKS dan Golkar sudah mengeluarkan rekomendasi.
"Kita pun paham bahwa politik ini sangat dinamis seperti halnya di Jakarta kemarin berlangsung deklarasi dukungan untuk calon gubernur yang sangat mayoritas, itu pun tentu menjadi salah satu bahan pemikiran bagi kita yang ada di Kabupoaten Cianjur. Bahwa memanng bisa saja hal tersebut ada potensi untuk terjadi di Cianjur, itu jadi salah satu bacaan kita juga," katanya.
"Tidak mungkin kita menutup pintu rapat-rapat bagi partai yang sudah mengeluarkan rekomendasi, karena terhadap yang mengeluarkan rekomendasi pun segala sesuatu bisa berubah, apalagi kami yang baru mengeluarkan rekomendasi untuk Pak dokter Wahyu dan seperti yang sebelumnya saya sempat sampaikan, kami akan memperjuangkan mati-matian dan prioritas utama kami adalah mengusung dr Wahyu untuk mendapatkan pasangan calon wakil dan juga Partai NasDem untuk mendapatkan dukungan dari partai yang lain," sambung Rustam.
Parpol Leluasa Usung Kandidat Sendiri
Terpisah, Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah Putra, menilai, putusan MK tersebut tentunya membuat setiap partai politik menjadi lebih leluasa untuk mengusung kandidatnya sendiri.
"Keputusan MK saya kira bagus karena mengurangi dominasi kelompok tertentu seperti salah satunya koalisi mayoritas, sehingga memunculkan kandidat yang juga minim," katanya kepada Cianjur Ekspres, Selasa 20 Agustus 2024.
Di sisi lain, menurut Dedi, pihak-pihak yang memang ingin menguasai Pilkada diperkirakan kehilangan peluang untuk bisa melakukan itu. Bahkan dia mengatakan, upaya memborong tiket terjadi di daerah-daerah yang kadang-kadang tidak termonitor di tingkatan pusat.
"Dan jangan kira, di daerah itu juga banyak upaya-upaya untuk melakukan ini, bahkan di tingkatan kabupaten/kota pun ada saja wilayah-wilayah yang satu kandidat bisa menguasai banyak partai politik," katanya.
Lebih lanjut Dedi menegaskan, putusan MK tersebut juga mengurangi potensi adanya kotak kosong.
"Saya kira kotak kosong itu dari sisi tata kelola demokrasi kita juga buruk, dari sisi penganggaran juga pasti buruk karena mau tidak mau harus dilakukan pemilihan ulang jika kotak kosong itu menang," katanya.