CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur belum menerima laporan adanya dugaan pelanggaran pada saat proses pendaftaran bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur pada Pilkada 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan, mengatakan, pihaknya belum menerima laporan adanya dugaan pelanggaran terkait dengan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon yang dilaksanakan pada Selasa sampai Kamis 27-29 Agustus 2024.
"Sebagaimana yang tertuang dalam PKPU 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota," katanya kepada Cianjur Ekspres, Senin 2 September 2024.
"Dalam pengawasan tahapan di atas, kami belum menemukan atau adanya laporan terkait dengan dugaan pelanggaran pada tahapan tersebut," sambung Yana.
BACA JUGA:KPU: Tiga Paslon Kepala Daerah Jakarta Lolos Tes Kesehatan
BACA JUGA:Tim Pemenangan Deden Nasihin-Neneng Efa Fatimah Pastikan Mesin Parpol Berjalan
Yana mengungkapkan, dalam hal pengawasan tersebut Bawaslu berpedoman pada Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang pengawasan penyelenggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
"Ya tentunya kami melakukan pengawasan melekat pada tahapan di atas," ujarnya.