JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Anggota KPU RI Idham Holik mengingatkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang maju dalam Pilkada Serentak 2024 harus mengundurkan diri. "Setiap caleg terpilih yang menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah wajib mundur," kata Idham saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa 10 September 2024. Dia menjelaskan hal tersebut merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Adapun pada Pasal 14 ayat (4) huruf d berbunyi, "mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik".
BACA JUGA:Raffi Ahmad Ditunjuk jadi Ketua Tim Pemenangan Andra Soni-Dimyanti
BACA JUGA:Circle Muda Millennials dan Gen Z Social Networking Cianjur Deklarasi Dukung Herman-Ibang Kemudian Pasal 32 ayat (1) menjelaskan bahwa calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD tetapi belum dilantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran pasangan calon. Ayat (2) calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPD tetapi belum dilantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d harus menyerahkan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPD yang tidak dapat ditarik kembali pada saat pendaftaran pasangan calon. Selanjutnya, ayat (3) dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diserahkan pada saat pendaftaran pasangan calon maka diserahkan paling lambat pada saat perbaikan dokumen persyaratan calon. Idham mengaku sejauh ini semua caleg terpilih yang mengikuti pilkada sudah menyerahkan surat pengunduran diri. Kendati demikian, dia tak menjelaskan lebih detail terkait jumlahnya.
BACA JUGA:Pengamat: Kotak Kosong jadi Bahan Evaluasi Parpol Perkuat Kaderisasi
BACA JUGA:Golkar Optimis Pasangan Deden-Efa Menang di Pilkada Cianjur "Benar sekali, iya (semua caleg terpilih sudah mengirim surat pengunduran diri)," jelasnya. Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024: 1. Tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan; 2. Tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih; 3. Tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan; 4. Tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih; 5. Tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon; 6. Tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon; 7. Tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon; 8. Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon; 9. Tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye; 10. Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan 11. Tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.