JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengingatkan pentingnya peningkatan kapasitas anggota ke depannya, mengingat peran krusial Banggar baik secara konstitusi maupun politik.
Said menjelaskan kewenangan dan fungsi Banggar secara konstitusional diatur dalam Pasal 20 A Undang Undang Dasar 1945 dan secara operasional diatur dalam Undang Undang MD3. Oleh sebab itu, mandat Banggar DPR sebagai alat kelengkapan dewan dalam menjalankan fungsi anggaran sangat kuat. Sementara secara politik, Banggar melaksanakan fungsi anggaran saat melakukan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) bersama sama dengan pemerintah. “Karena itu, peningkatan kapasitas anggota Banggar DPR dalam pemahamannya tentang ekonomi makro, kebijakan fiskal, dan sistem akuntansi negara menjadi sangat penting,” kata Said dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 29 September 2024. BACA JUGA:Presiden Nonton MotoGP Didampingi Erick Thohir Hingga Menpora BACA JUGA:Miliki Basis Pesantren, PKB Optimis Acep Adang - Gita Unggul di Kabupaten Cianjur Terlebih, lanjut dia, mitra kerja Banggar yaitu Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), hingga Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang memiliki jam kerja tinggi terhadap ekonomi makro, kebijakan fiskal, dan sistem akuntansi negara. Untuk itu, ia mengimbau para fraksi memperhatikan penguasaan pengetahuan dan kapasitas anggota Banggar. “Hal ini bertujuan untuk mengimbangi pemerintah, agar bisa menjadi counterpart yang tangguh, dan produktif. Dengan demikian, proses pembahasan antara Banggar dan pemerintah dalam soal anggaran makin berkualitas, meskipun Banggar DPR juga dibantu oleh para tenaga ahli,” jelasnya. Di sisi lain, ia juga mengusulkan adanya penyesuaian fungsi pengawasan dan alokasi dalam hal anggaran bisa menjangkau lebih agak detail. Dia berpendapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XI/2013 yang membatasi kewenangan DPR dalam membahas RAPBN hanya sampai pada tingkat program menimbulkan potensi “missing link” dalam alokasi anggaran dan pelaksanaannya di level satuan tiga ke bawah. BACA JUGA:Ahmad Syaikhu Bakal Jadikan Ulama sebagai Rujukan Pembangunan di Jabar BACA JUGA:Serikat Buruh TSK SPSI Cianjur Nyatakan All Out Dukung Herman-Ibang di Pilkada Cianjur 2024 “Ke depan perlu diatur sebagai jalan baru, tanpa menabrak Putusan MK, tetapi fungsi pengawasan dan alokasi dalam hal anggaran bisa menjangkau lebih agak detail. Dengan tujuan bukan untuk menggantikan fungsi perencanaan yang menjadi wewenang pemerintah, akan tetapi fungsi korektif yang konstruktif,” ujarnya.Ketua Banggar Ingatkan Pentingnya Peningkatan Kapasitas Anggota
Minggu 29-09-2024,19:00 WIB
Editor : Dede Sandi Mulyadi
Kategori :
Terkait
Kamis 26-03-2026,20:30 WIB
Proyek Pembangunan Jembatan Senilai Rp340 Juta di Sindangbarang Cianjur Mangkrak
Minggu 15-03-2026,19:00 WIB
Komisi IV DPRD Cianjur Dorong Pengelolaan RS Sindangbarang oleh Provinsi
Selasa 03-03-2026,20:00 WIB
Pemkab Cianjur Pastikan Program Wi-Fi Gratis Terus Berjalan
Selasa 03-03-2026,19:30 WIB
KONI Cianjur Siapkan Anggaran Rp9 Miliar untuk Porprov 2026
Selasa 24-02-2026,12:54 WIB
Kasatpel SPPG Sukajadi Campaka Cianjur Tegaskan Dana MBG Digunakan Transparan dan Akuntabel
Terpopuler
Jumat 27-03-2026,19:00 WIB
Empat Warga Mande Cianjur Tewas Diduga Akibat Minuman Keras
Jumat 27-03-2026,18:16 WIB
Pemilik Rumah Gagalkan Upaya Pencurian di Cilaku Cianjur, Polisi Selidiki Identitas Pelaku
Jumat 27-03-2026,20:00 WIB
Libur Lebaran 2026, Pengunjung KRC Cianjur Capai 5000 Wisatawan per Hari
Terkini
Jumat 27-03-2026,20:00 WIB
Libur Lebaran 2026, Pengunjung KRC Cianjur Capai 5000 Wisatawan per Hari
Jumat 27-03-2026,19:00 WIB
Empat Warga Mande Cianjur Tewas Diduga Akibat Minuman Keras
Jumat 27-03-2026,18:16 WIB
Pemilik Rumah Gagalkan Upaya Pencurian di Cilaku Cianjur, Polisi Selidiki Identitas Pelaku
Kamis 26-03-2026,21:30 WIB
Polisi Catat 550.750 Ribu Kendaraan Keluar Masuk Cianjur Selama Operasi Ketupat 2026
Kamis 26-03-2026,21:00 WIB