P3D Wilayah Kabupaten Cianjur Luncurkan Program Bebas Kendaraan Pajak Bermotor

Senin 30-09-2024,18:44 WIB
Reporter : Dede Sandi Mulyadi
Editor : Dede Sandi Mulyadi

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D)  Wilayah Kabupaten Cianjur luncurkan program bebas kendaraan pajak bermotor sesuai dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat pada periode 1 Oktober sampai 30 November 2024. 

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupeten Cianjur, dr.Irvan Niko Firmansyah menjelaskan, program pemutihan pajak 2024 ini merupakan kebijakan Gubernur Jabar untuk relaksasi pajak, diantaranya yang pertama bebas tunggakan pokok dan denda PKB tahun ke 3, 4 dan ke 5 (tiga tahun ke atas hanya bayar bayar 2+1 ).

"Artinya begini, masyarakat yang memiliki tunggakan bermotor 3 tahun cukup bayar 2 tahun dan satu tahun tanpa denda hanya pokoknya saja, yang kedua bebas pokok dan denda BBNKB, ketiga bebas denda PKB  (kecuali KBM baru, ubah bentuk, ubah mesin, eks dump dan lelang yang terakhir. Diskon PKB dua persen untuk jatuh tempo s/d 30 hari dan empat persen jatuh tempo 30 sampai dengan 180 hari," jelasnya kepada Cianjur Ekspres, Senin 30 September 2024.

Irvan mengungkapkan, tahun 2024 ini ada sekitar 201000 dengan nilai rupiah kurang lebih 200 milyar kendaraan yang ada di Kabupaten Cianjur nunggak pajak baik roda dua maupun roda empat, termasuk kendaraan plat merah di lingkungan Pemda Cianjur. 

BACA JUGA:Relawan Turunkan Satu Ton Sampah dari Alun-alun Suryakencana Gunung Gede Pangrango

BACA JUGA:Operasi KRYD, Polres Cianjur Amankan Lima Remaja Mabuk Miras Oplosan

"Berbagai strategi dan upaya kita sudah lakukan untuk menekan tunggakan kendaraan bermotor yang ada di Kabupaten Cianjur. Semua stakeholder sudah kita datangi dan lakukan sosialisasi dari mulai komunitas hingga kecamatan, hingga penempelan stiker dan operasi gabungan dengan kepolisian," ungkapnya. 

Irvan menambahkan, ada beberapa faktor banyaknya kendaraan bermotor yang menunggak pajak, diantaranya faktor ekonomi, kendaraan laka lantas yang rusak berat dan tidak dilaporkan untuk penghapusan, hilang, dan minimnya kesadaran masyarakat terkait manfaat pajak.

Kategori :