OJK: Tingkat Penyelesaian Aduan Konsumen Capai 87,29 Persen

Selasa 01-10-2024,19:00 WIB
Editor : Dede Sandi Mulyadi

JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi melaporkan bahwa tingkat penyelesaian pengaduan konsumen selama Januari-September 2024 mencapai 87,29 persen dan 12,71 persen sedang dalam proses penyelesaian.

“Sejak 1 Januari hingga September 2024 ini, kami telah menerima 288 ribu permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk di dalamnya ada 22.907 pengaduan dengan tingkat penyelesaian sebesar 87,29 persen,” kata dia dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2024 secara virtual, Jakarta, Selasa 1 oktober 2024.

Jumlah pengaduan APPK tersebut terdiri dari sektor perbankan 8.004 pengaduan, financial technology (fintech) 8.626 pengaduan, perusahaan pembiayaan 4.968 pengaduan, asuransi 1.002 pengaduan, serta PM (Perusahaan Modal) dan IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) lainnya 307 pengaduan.

Di sisi lain, pemberantasan kegiatan keuangan ilegal melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menerima 12.733 pengaduan terkait entitas ilegal.

BACA JUGA:Menhub Dorong Penguatan Transformasi Digital Sektor Transportasi

BACA JUGA:P3D Wilayah Kabupaten Cianjur Luncurkan Program Bebas Kendaraan Pajak Bermotor

Dalam rangka penegakan ketentuan perlindungan konsumen, OJK memberikan sanksi berupa 211 surat peringatan tertulis kepada 155 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), 4 surat perintah kepada 4 PUJK, 47 sanksi denda kepada 47 PUJK, dan juga ada 168 PUJK yang telah melakukan penggantian kerugian kepada konsumen atas 971 pengaduan dengan total penggantian Rp112,73 miliar.

“Di pengawasan market conduct per 23 September tahun ini, kami juga telah memberikan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan terhadap 71 PUJK, sanksi denda terhadap 55 PUJK, dan juga sanksi peringatan tertulis terhadap 16 PUJK,” ucapnya.

Kategori :