CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, menertibkan ratusan banner dan spanduk dari 13 kecamatan.
Total terdapat 369 banner dan spanduk yang ditertibkan karena melanggar aturan pemasangan, habis masa pajak serta tidak ada stiker.
Kasubdit Penertiban Bapenda Cianjur, Deni Hamdani mengatakan, ini merupakan kegiatan rutin Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, supaya para wajib pajak tertib dalam memasang spanduk dan banner.
Penertiban yang dilakukan di 13 kecamatan ini dilakukan selama satu bulan, dan hasilnya ada 369 banner dan spanduk yang diamankan.
BACA JUGA:Kebudayaan Cianjur Dinilai Sulit Bangkit, Sekum DKC: Seniman Memiliki Cara Pandang Tersendiri
BACA JUGA:PMI Pastikan Stok Darah di Cianjur Mencukupi
"Adapun kegiatan penertiban dilakukan di Kecamatan Cikalongkulon, Mande, Ciranjang, Haurwangi, Cianjur, Cibeber, Cilaku, Gekbrong, Sukaluyu, Warungkondang, Cipanas, Pacet dan Sukaresmi," kata Deni kepada Cianjur Ekspres.
“Saya menghimbau bagi para wajib pajak untuk menaati aturan pemasangan banner dan spanduk sesuai aturan yang telah di tetapkan,” sambungnya.
Deni menjelaskan, tujuan kegiatan penertiban ini agar para wajib pajak yang memasang banner bisa tertib tidak asal-asalan, tidak mengganggu keindahan kota serta tertib administrasi pembayaran pajak.
“Bagi perusahaan yang sudah bayar namun tetap ditertibkan, itu karena melanggar. Banner bisa diambil di Kantor Bapenda,” jelasnya.