Bappebti Sebut Perkembangan Aset Kripto Optimalkan Penerimaan Begara

Sabtu 26-10-2024,21:30 WIB
Editor : Dede Sandi Mulyadi

JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menyampaikan perkembangan transaksi aset kripto, secara langsung mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor pajak.

"Perkembangan transaksi aset kripto tentunya akan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak,” kata Kepala Bappebti Kasan dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu 26 Oktober 2024.
  Disampaikannya, perdagangan aset kripto saat ini menjadi salah satu pilihan perdagangan yang diminati masyarakat. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia yang mencapai 21,27 juta orang sejak Februari 2021 - September 2024.   Sementara itu, nilai transaksi aset kripto pada periode yang sama menembus Rp426,69 triliun. Angka ini naik 351,97 persen secara tahunan yaitu sebesar Rp94,41 triliun. BACA JUGA:Bapenda Cianjur BACA JUGA:Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur Buka Layanan Paspor Simpatik Bagi Calon Jemaah Haji   Dari perkembangan tersebut, penerimaan negara dari pajak transaksi kripto membukukan Rp914,2 miliar sejak 2022 hingga September 2024.   Oleh karena itu, guna memacu perkembangan aset kripto agar lebih memberikan manfaat bagi devisa negara, pihaknya menggelar focus group discussion (FGD) bertema Penguatan Perdagangan Aset Kripto dan Perlindungan Masyarakat pada Kamis (24/10) di Surabaya, Jawa Timur.   "FGD ini bertujuan meningkatkan perlindungan masyarakat terkait perdagangan aset kripto. Peningkatan perlindungan diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada perdagangan aset kripto sehingga transaksi aset kripto juga akan berkembang. Perkembangan transaksi aset kripto tentunya akan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak,” ujarnya.   Kasan mengatakan melalui diskusi tersebut juga pihaknya mendorong bursa dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) agar terus mendorong anggotanya yang berstatus Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) untuk segera berproses menjadi PFAK, serta mematuhi regulasi yang berlaku. BACA JUGA:USS 2024 presented by BRImo: Kolaborasi Fashion dan Lifestyle, Dukungan BRI Dorong Kreativitas Generasi Muda BACA JUGA:ATR/BPN Mulai Lakukan Pendataan Lahan Program Tiga Juta Rumah   "Hal tersebut penting guna meningkatkan keamanan transaksi dan perlindungan konsumen dalam ekosistem aset kripto di Indonesia," kata Kasan.

 

 

Tags : #transaksi #pajak #negara #devisa #aset kripto
Kategori :

Terkait

Jumat 15-11-2024,18:42 WIB

BRILink Jangkau ke Pinggiran Kota

Terpopuler

Terkini