CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Satlantas Polres Cianjur melakukan penindakan humanis terhadap para pengendara yang terjaring menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis pada wilayah hukumnya.
Penindakan dilakukan oleh para personel Satlantas pada Pos TMC Satlantas Polres Cianjur dan depan Mako Polres Cianjur, Rabu 30 Oktober 2024.
Kasatlantas Polres Cianjur AKP Anjar Maulana, menjelaskan, penindakan humanis yang dilakukan yakni berupa diberikan teguran simpatik secara tertulis serta diberikan surat tilang.
“Pelanggar yang menggunakan kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis kami berikan teguran simpatik tertulis sebagai efek jera, serta dibuatkan juga surat pernyataan untuk bersedia melepas dan menyerahkan knalpot itu untuk dimusnahkan oleh petugas," kata Anjar kepada wartawan.
BACA JUGA:Disdikpora Pastikan Fasilitas Elektronik Aman Saat Atap Laboratorium SMPN 3 Tanggeung Ambruk
Anjar menjelaskan, penindakan dilakukan berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ serta mengacu juga dengan ambang batas bising kendaraan bermotor dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 56 Tahun 2019.
"Penindakan tersebut merupakan upaya yang dilakukan oleh Satlantas Polres Cianjur untuk menanggulangi penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang selama ini menjadi aduan dan keresahan masyarakat," jelasnya.
Anjar menambahkan, pihaknya akan terus berupaya untuk meminimalkan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi maupun pelanggaran lalu lintas lainnya.
"Semua itu demi mewujudkan kamseltibcar lalu lintas yang kondusif di wilayah Kabupaten Cianjur," ujarnya.