Polisi Kembali Tangkap Dua Tersangka Kasus Judol yang Libatkan Komdigi

Minggu 10-11-2024,19:00 WIB
Editor : Dede Sandi Mulyadi

JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menangkap dua orang tersangka terkait kasus judi  online (judol) yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

  "Subdit Jatanras Polda Metro berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian  online di Komdigi," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu 10 Novmeber 2024.   Wira menjelaskan kedua tersangka berinisial MN dan DM saat ini sedang dalam perjalanan menuju Indonesia dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sekitar pukul 19.00 WIB.   "Tim akan dijemput pukul 19.00 WIB di terminal internasional 2F," katanya. BACA JUGA:UNRWA Desak Intervensi Internasional Cabut Larangan Israel Soal UNRWA BACA JUGA:Pemimpin Barat Mulai Ucap Selamat Atas Kemenangan Trump di Pilpres AS   Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan keduanya memiliki peran yang berbeda.   "Tersangka berinisial MN sendiri berperan menyetorkan daftar  website ke Kementerian Komdigi agar lolos blokir. Sementara DM menampung uang hasil judi dalam kasus tersebut, " katanya.   Ade Ary juga menambahkan untuk tersangka berinisial MN statusnya adalah DPO sedangkan DM bukan masuk DPO, namun ia belum bisa menjelaskan lebih detail terkait informasi apakah mereka oknum Komdigi atau warga sipil.   Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus judi  online yang melibatkan oknum Kementerian Komdigi ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) . BACA JUGA:Akademisi: Kaum Santri Harus Dukung Program Pemerintahan Prabowo BACA JUGA:Presiden Prabowo Gelar Pertemuan Bilateral Perdana dengan Tamu Negara   "Ada tersangka yang diungkapkan sebagai DPO berinisial A, penyidik juga telah mengidentifikasi DPO lain dengan inisial M," kata Ade Ary saat ditemui di Jakarta, Rabu (6/11).   Terhadap DPO A dan M, penyidik Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih melakukan pengejaran secara intensif.   Polda Metro Jaya juga menyita sejumlah barang bukti sejumlah uang dengan total Rp73,7 miliar pada kasus judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).   "Penyidik telah menyita uang tunai sejumlah Rp73 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (8/11). BACA JUGA:Intip Rupa dan Spesifikasi MV3 Garuda Limousine yang Digunakan Prabowo BACA JUGA:Cegah Penyiksaan, Komnas Minta Jangan Berlebihan dalam Penangkapan   Dalam kasus ini Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan untuk total tersangka ada 15 tersangka dengan 11 orang dari oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan empat warga sipil.
Tags : #uang #polda metro jaya #komdigi #judi online
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini