JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU).
Saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, dikutip di Jakarta, Kamis (14/11), Menkeu menjelaskan penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.Sri Mulyani Sebut PPN 12 Persen Tetap Dijalankan Sesuai Mandat UU
Kamis 14-11-2024,18:30 WIB
Editor : Dede Sandi Mulyadi
Kategori :