Pilkada Serentak: Partisipasi Pemilih di Cianjur Hanya 60 Persen

Kamis 28-11-2024,13:14 WIB
Reporter : Rikzan Rezkyesa Azhari
Editor : Dede Sandi Mulyadi

Di pasal itu disebutkan, penyusunan daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membagi pemilih untuk setiap TPS paling banyak 600 (enam ratus) orang, dengan memperhatikan beberapa aspek seperti tidak menggabungkan desa/kelurahan atau nama lain, kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam 1 (satu) keluarga pada TPS yang berbeda, dan aspek geografis setempat.

"Dengan begitu, lokasi TPS di satu wilayah bisa berubah. Saya dengar hal itu membuat pemilih akhirnya tidak datang ke TPS," tandasnya.

Kategori :