JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Presiden Prabowo Subianto dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) mengkritik hakim-hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada koruptor, terlebih jika potensi nilai kerugian negara akibat aksi rasuah itu mencapai ratusan triliun.
Prabowo menilai vonis ringan untuk koruptor melukai hati rakyat. Oleh karena itu, dia memerintahkan Kejaksaan, yang pada acara diwakili langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengajukan banding terhadap kasus-kasus korupsi yang vonisnya diyakini terlalu ringan. "Rakyat itu mengerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian (tahun)," kata Presiden di hadapan jajaran petinggi kementerian/lembaga dan kepala daerah saat memberi pengarahan dalam Musrenbangnas, Senin 30 Desember 2024. Presiden lanjut menekankan para terdakwa korupsi seharusnya menerima vonis berat. "Vonisnya ya 50 tahun, begitu kira-kira," kata Presiden kepada Jaksa Agung. BACA JUGA:TNI AU Perkuat Pertahanan Udara IKN dengan Rudal Baru BACA JUGA:Hamas Puji Putin Karena Kecam Israel Atas Serangan di Jalur Gaza Dalam acara yang sama, Presiden juga mengingatkan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto untuk memastikan para terpidana, khususnya terpidana korupsi, tidak mendapatkan kemudahan-kemudahan saat mendekam di penjara. "Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV. Tolong menteri permasyarakatan ya, jaksa agung," ucap Presiden Prabowo. Dalam kesempatan yang sama, Presiden lanjut mengingatkan jajaran aparat pemerintah untuk bersama membenahi diri. "Saya tidak menyalahkan siapa pun. Ini kesalahan kolektif kita. Mari kita bersihkan. Makanya, saya katakan aparat pemerintah, kita gunakan ini untuk membersihkan diri sebelum nanti rakyat yang membersihkan kita. Lebih baik kita membersihkan diri kita sendiri," tutur Prabowo memperingatkan jajarannya. BACA JUGA:Kementerian Pariwisata Pantau Layanan Wisata Jawa Barat Selama Liburan BACA JUGA:Lalin di Sekitar Tol Jabotabek dan Jabar Naik Presiden saat menyinggung soal vonis ringan itu memang tidak menyebutkan secara gamblang kasusnya. Namun, perhatian publik dalam beberapa hari terakhir mengarah kepada vonis ringan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah. Majelis hakim saat membacakan putusannya minggu lalu (23/12) menyatakan Harvey bersalah dan menghukum dia penjara 6 tahun 6 bulan, sementara tuntutan jaksa 12 tahun. Dalam pembacaan putusan, majelis hakim juga mengakui Harvey dan terdakwa lainnya bersalah merugikan negara hingga Rp300 triliun. Selepas pembacaan putusan itu, jaksa pun mengajukan banding ke pengadilan tinggi atas vonis yang diterima Harvey.Presiden Prabowo Kritik Hakim yang Jatuhkan Vonis Ringan Koruptor
Senin 30-12-2024,16:30 WIB
Editor : Dede Sandi Mulyadi
Kategori :
Terkait
Senin 26-01-2026,09:30 WIB
Presiden Jamin Cek Kesehatan Gratis bagi Seluruh Warga
Rabu 08-10-2025,19:31 WIB
Tiga Tersangka Kasus PJU Segera Diadili, Kejari Cianjur Siapkan Empat Jaksa
Kamis 28-08-2025,22:00 WIB
Dua Pelaku Penganiaya Nenek Asyiah Divonis 2 Tahun Penjara
Selasa 22-07-2025,20:30 WIB
Dilaporkan ke Presiden, Kedutaan RI di Riyadh Tahan Pemulangan TKW Cianjur
Minggu 29-06-2025,21:00 WIB
Prabowo: Yang Tidak Bisa Kerja Cepat Ditinggalkan di Pinggir Jalan
Terpopuler
Selasa 10-02-2026,22:30 WIB
Periksa Kantor Desa Gasol, Itda Cianjur Sita Dokumen Bumdes dan DD
Selasa 10-02-2026,23:00 WIB
Kejari Sambangi SMKN 1 Cianjur Cegah Pelanggaran Hukum di Kalangan Remaja
Rabu 11-02-2026,10:26 WIB
Produk Kerajinan Jabar Diserbu Pembeli di Inacraft 2026
Rabu 11-02-2026,20:00 WIB
74 Calon Jemaah Haji Cianjur Ikuti Manasik Terintegrasi
Rabu 11-02-2026,07:00 WIB
Kantor Imigrasi Cianjur Raih Penghargaan Ombudsman RI, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik
Terkini
Rabu 11-02-2026,20:30 WIB
Dinkes Sebut Kabupaten Cianjur Terancam Kehilangan Status UHC Prioritas
Rabu 11-02-2026,20:00 WIB
74 Calon Jemaah Haji Cianjur Ikuti Manasik Terintegrasi
Rabu 11-02-2026,19:30 WIB
Diskumdagin Cianjur Pastikan Pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih Mulai Terealisasi
Rabu 11-02-2026,17:41 WIB
PSSI dan JFA Lanjutkan Program Pertukaran Wasit
Rabu 11-02-2026,17:13 WIB