“Sapi dari luar harus dipisahkan selama 14 hari sebelum digabungkan dengan sapi lain. Jika tidak menunjukkan gejala dan suhu tubuhnya normal, barulah bisa divaksin,” kata Aris.
Aris juga mengingatkan bahwa vaksinasi yang dilakukan oleh DPKHP tidak dipungut biaya, sesuai dengan anjuran pemerintah.
BACA JUGA:Puluhan Relawan Lulus Diklatsar KSR PMI Cianjur
BACA JUGA:Diskumdagin Cianjur Ungkap Penyebab Melambungnya Harga Cabai
“Jika ada kelompok peternak yang ingin vaksinasi, cukup hubungi Puskeswan terdekat, dan kami akan menindaklanjutinya,” ungkapnya.