Ribuan Tanah Wakaf di Cianjur Diduga Belum Tersertifikasi

Minggu 19-01-2025,19:31 WIB
Editor : Dede Sandi Mulyadi

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Ribuan bidang tanah wakaf di Kabupaten Cianjur diduga belum tersertifikasi. Tanah-tanah wakaf tersebut dimanfaatkan untuk pemakaman, kegiatan pendidikan maupun tempat ibadah.

Analis Wakaf Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur, Gumilar mengungkapkan, berdasarkan data hingga 2024 melalui sistem informasi wakaf lama terdapat 5.797 bidang tanah wakaf dengan luas 382,72 hektare.

"Kalau melihat data yang ada pada kami, baru ada 2.471 bidang tanah wakaf yang sudah tersertifikasi atau sertipikat. Kemungkinan bisa lebih, karena saat ini ada program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dari Kantor Pertanahan," kata Gumilar.

Gumilar tidak menampik masih banyak tanah wakaf yang belum tersertifikasi.  Berbagai upaya tengah dilakukan untuk sertifikasi tanah wakaf. Salah satunya dengan membuka kesempatan pengurusan sertifikasi.

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Cianjur Santuni Puluhan Anak Yatim

BACA JUGA:Tiga Pengusaha Muda Asal Cianjur Dilantik Sebagai Pengurus HIPMI Jawa Barat

"Kita ada program percepatan tanah wakaf,  tahun ini kuotanya sekitar 150 bidang.  Ini bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang memiliki akta wakaf bisa diajukan ke Kementerian Agama melalui bidang wakaf dan biaya wakaf itu nol rupiah baik percepatan atau reguler," katanya.

Pihaknya berharap, tanah wakaf yang ada di Cianjur bisa tersertifikasi untuk menghindari terjadinya pengakuan sepihak dari oknum yang tidak bertanggungjawab. "Harapan kita tanah wakaf itu semua tersertifikasi, agar kepastian hukumnya lebih jelas," harapnya.(sri)

Kategori :