JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas terkait investor yang dikabarkan akan mengambil alih PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex), yang telah dinyatakan pailit dan memutus hubungan kerja terhadap lebih dari 10 ribu pekerja baru-baru ini.
“ Transparancy dan accountability, keterbukaan dan keterukuran. Mulai dari siapa investor barunya, berapa lama ia akan menyewanya (pabrik dan aset)? Lalu soal kepastian dan jaminan terkait besaran upah, sampai kapan bekerjanya? Begitu kira-kira,” kata Said saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis 6 Maret 2025. Adapun Tim Kurator dari PT Sritex pada Senin (3/3) akan mempekerjakan kembali karyawannya yang terkena PHK dengan memberikan opsi penawaran pada investor untuk menyewa aset perusahaan, yakni mesin industri guna mempertahankan nilai aset. Kurator membuka opsi penyewaan alat berat untuk investor sambil menunggu proses lelang selesai agar mempertahankan nilai harta pailit dan menjaga nilai aset. BACA JUGA:Dirut Pertamina Kembali Tegaskan Pertamax Sesuai Standar Pemerintah BACA JUGA:Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka 7 Maret 2025 Said menilai, jika benar akan ada investor yang bakal menyewa, maka kepastian hukumnya juga harus dimiliki. “Ini semua harus dituangkan di dalam kesepakatan bipartit, kesepakatan tripartit, jika tidak, nanti akan menimbulkan masalah hukum, soal kepastian hubungan kerja, siapa (yang bertanggung jawab atas) pembayaran gaji, dan sebagainya,” ujar Said. Selain itu, Said mengatakan Partai Buruh dan KSPI meminta pemerintah dapat melakukan penyelesaian PHK lebih dari 10 ribu buruh PT Sritex sebagaimana mekanisme dan prosedur UU Ketenagakerjaan dan keputusan MK No 68/2024, agar PHK tersebut sah di mata hukum dan korban PHK bisa mendapatkan hak-haknya. Said juga mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan, serta Pimpinan Perusahaan PT Sritex dan kurator untuk segera mengumumkan berapa nilai pesangon hak buruh lainnya, serta nilai THR yang akan diberikan kepada buruh dan kapan waktunya (harus diumumkan H-14 sebelum Lebaran). BACA JUGA:Menaker Akan Kawal Pencairan Hak-Hak Korban PHK Sritex BACA JUGA:Jasa Marga Fungsionalkan Sejumlah Ruas Jalan Tol Dukung Libur Lebaran Selain itu, Partai Buruh dan KSPI pun sudah resmi mendirikan posko pengaduan dan advokasi buruh Sritex yang ter-PHK terhadap pemenuhan hak-haknya dan pembayaran THR nya yang berlokasi di depan pabrik PT Sritex Sukoharjo, Jawa Tengah. Di samping itu, ada juga posko pengaduan dan advokasi buruh PT Sritex di Semarang dan Jakarta.KSPI Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Terkait Investor Sritex
Kamis 06-03-2025,15:30 WIB
Editor : Dede Sandi Mulyadi
Tags : #transparansi dan akuntabilitas
#thr
#pt sritex
#phk
#partai buruh
#kspi
#korban phk
#investor
#buruh sritex
Kategori :
Terkait
Selasa 10-03-2026,17:03 WIB
Disnakertrans Cianjur Buka Posko Aduan THR, Pekerja dan Pengemudi Ojol Bisa Melapor
Selasa 03-03-2026,07:32 WIB
Pemprov Jabar Siapkan Rp60,8 Miliar untuk THR PPPK Paruh Waktu
Senin 21-07-2025,17:00 WIB
Pekerja Pariwisata Dorong Pencabutan SE Studi Tour pada Pemprov Jabar
Senin 28-04-2025,19:30 WIB
Buruh: Kenaikan UMK Cianjur Masih yang Paling Rendah
Rabu 19-03-2025,20:30 WIB
BI: Realisasi Penukaran Uang Lebaran Rp67,1 Triliun Hingga 17 Maret
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,22:24 WIB
Polres Cianjur Dirikan Pos Pelayanan dan Bagi Takjil di Karangtengah, Siap Layani Masyarakat
Sabtu 14-03-2026,00:04 WIB
Ditinggal Beli Obat, Material Mebel di Gekbrong Cianjur Hangus Terbakar
Sabtu 14-03-2026,13:04 WIB
Ini Jalur yang Harus Diwaspadai Pemudik Saat Melintasi Wilayah Cianjur
Sabtu 14-03-2026,14:07 WIB
H-6 Lebaran Idulfitri, Arus Lalu Lintas di Cianjur Masih Normal
Sabtu 14-03-2026,12:17 WIB
Kendaraan Sumbu 3 Dilarang Melintasi Kawasan Puncak Mulai 13 Maret
Terkini
Sabtu 14-03-2026,18:02 WIB
BPBD Cianjur Siagakan 30 Personel dan 180 Retana Selama Arus Mudik dan Balik
Sabtu 14-03-2026,14:07 WIB
H-6 Lebaran Idulfitri, Arus Lalu Lintas di Cianjur Masih Normal
Sabtu 14-03-2026,13:04 WIB
Ini Jalur yang Harus Diwaspadai Pemudik Saat Melintasi Wilayah Cianjur
Sabtu 14-03-2026,12:17 WIB
Kendaraan Sumbu 3 Dilarang Melintasi Kawasan Puncak Mulai 13 Maret
Sabtu 14-03-2026,00:04 WIB