JAKARTA,CIANJUREKSPRES,DISWAY.ID - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengungkapkan pemberian Tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13 dan tunjangan kinerja 100 persen kepada aparatur sipil negara atau ASN, termasuk PNS, TNI, Polri merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada kesejahteraan ASN di tengah efisiensi.
Menurut Eko, kalau dikaitkan dengan efisiensi yang terjadi saat ini sebenarnya karena kewajiban dan memang anggaran THR dan gaji ke-13 bukan bagian dari target efisiensi. Sehingga hal yang wajar kalau kemudian pemerintah wajib memberikannya. "Walaupun ada efisiensi pemerintah tetap perhatian kalau untuk urusan kesejahteraan ASN terutama yang sifatnya wajib," katanya. Sedangkan kalau untuk yang sifatnya enabler atau pelengkap maka hal tersebut akan dikurangi atau menjadi target efisiensi seperti perjalanan dinas ASN dan rapat-rapat mereka yang dikurangi. BACA JUGA:Kepala BPOM: Sujud Pada Shalat Tingkatkan Oksigenasi Otak BACA JUGA:Kemenhub Siapkan 520 Bus Mudik Gratis Moda Darat Saat Lebaran "Bahkan ketika masa-masa pandemi COVID-19 kemarin saja, pemerintah tetap memberikan THR, gaji ke-13 dan tunjangan kinerja walaupun hanya setengah dari jumlah yang umum atau biasanya," kata Eko. Sebagai informasi, Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN, termasuk PPPK, PNS, TNI, Polri, hakim, hingga pensiunan. THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta pensiunan dengan total mencapai 9,4 juta penerima. Prabowo merinci besaran pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kerja. BACA JUGA:Wamentan: Kopdes Merah Putih Jadi Offtaker Untuk Petani dan Nelayan BACA JUGA:Mentan Minta Tiga Perusahaan Minyakita Disegel Usai Kurangi Takaran Pemerintah memberikan tunjangan kinerja kepada ASN sebesar 100 persen. ASN daerah akan diberikan THR dan gaji ke-13 sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. Adapun THR untuk ASN akan dibayarkan 2 minggu sebelum Lebaran 2025, mulai Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 ASN akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni 2025.Ekonom: Pemberian THR Bentuk Perhatian Pemerintah Kepada ASN
Rabu 12-03-2025,15:30 WIB
Editor : Dede Sandi Mulyadi
Kategori :
Terkait
Rabu 14-01-2026,08:42 WIB
Hiswana Menduga Masih Banyak ASN Cianjur Gunakan Elpiji 3 Kilogram
Senin 12-01-2026,19:00 WIB
Target Penghimpunan BAZNAS Cianjur 2026 Naik 15 Persen
Rabu 24-12-2025,09:00 WIB
BKPSDM Cianjur: Cuti Bersama ASN Selama Nataru 2025 Hanya Satu Hari
Rabu 24-12-2025,08:00 WIB
BKPSDM Cianjur Tegaskan Penataan ASN Sudah Tuntas
Jumat 12-12-2025,02:00 WIB
Cianjur Siapkan Pelantikan 7.007 PPPK Paruh Waktu pada 20 Desember 2025
Terpopuler
Rabu 14-01-2026,17:58 WIB
Pemdes Cibadak Cianjur Arahkan APBDes 2026 pada Program Nonfisik
Kamis 15-01-2026,07:35 WIB
BPBD: BMKG Jabar Tetapkan Cianjur Status Siaga Hujan Lebat-Sangat Lebat
Kamis 15-01-2026,08:37 WIB
KONI Cianjur Bakal Beri Penghargaan Atlet yang Berlaga di SEA Games
Kamis 15-01-2026,09:30 WIB
Disnakertrans Cianjur Gelar Job Fair 2026 Secara Hybrid
Terkini
Kamis 15-01-2026,09:30 WIB
Disnakertrans Cianjur Gelar Job Fair 2026 Secara Hybrid
Kamis 15-01-2026,08:37 WIB
KONI Cianjur Bakal Beri Penghargaan Atlet yang Berlaga di SEA Games
Kamis 15-01-2026,07:35 WIB
BPBD: BMKG Jabar Tetapkan Cianjur Status Siaga Hujan Lebat-Sangat Lebat
Rabu 14-01-2026,17:58 WIB
Pemdes Cibadak Cianjur Arahkan APBDes 2026 pada Program Nonfisik
Rabu 14-01-2026,12:30 WIB