JAKARTA,CIANJUREKSPRES,DISWAY.ID - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengungkapkan pemberian Tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13 dan tunjangan kinerja 100 persen kepada aparatur sipil negara atau ASN, termasuk PNS, TNI, Polri merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada kesejahteraan ASN di tengah efisiensi.
Menurut Eko, kalau dikaitkan dengan efisiensi yang terjadi saat ini sebenarnya karena kewajiban dan memang anggaran THR dan gaji ke-13 bukan bagian dari target efisiensi. Sehingga hal yang wajar kalau kemudian pemerintah wajib memberikannya. "Walaupun ada efisiensi pemerintah tetap perhatian kalau untuk urusan kesejahteraan ASN terutama yang sifatnya wajib," katanya. Sedangkan kalau untuk yang sifatnya enabler atau pelengkap maka hal tersebut akan dikurangi atau menjadi target efisiensi seperti perjalanan dinas ASN dan rapat-rapat mereka yang dikurangi. BACA JUGA:Kepala BPOM: Sujud Pada Shalat Tingkatkan Oksigenasi Otak BACA JUGA:Kemenhub Siapkan 520 Bus Mudik Gratis Moda Darat Saat Lebaran "Bahkan ketika masa-masa pandemi COVID-19 kemarin saja, pemerintah tetap memberikan THR, gaji ke-13 dan tunjangan kinerja walaupun hanya setengah dari jumlah yang umum atau biasanya," kata Eko. Sebagai informasi, Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN, termasuk PPPK, PNS, TNI, Polri, hakim, hingga pensiunan. THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta pensiunan dengan total mencapai 9,4 juta penerima. Prabowo merinci besaran pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kerja. BACA JUGA:Wamentan: Kopdes Merah Putih Jadi Offtaker Untuk Petani dan Nelayan BACA JUGA:Mentan Minta Tiga Perusahaan Minyakita Disegel Usai Kurangi Takaran Pemerintah memberikan tunjangan kinerja kepada ASN sebesar 100 persen. ASN daerah akan diberikan THR dan gaji ke-13 sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. Adapun THR untuk ASN akan dibayarkan 2 minggu sebelum Lebaran 2025, mulai Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 ASN akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni 2025.Ekonom: Pemberian THR Bentuk Perhatian Pemerintah Kepada ASN
Rabu 12-03-2025,15:30 WIB
Editor : Dede Sandi Mulyadi
Kategori :
Terkait
Selasa 24-03-2026,19:00 WIB
Pemkab Cianjur Terapkan WFA Tiga Hari Usai Lebaran Idulfitri
Selasa 24-03-2026,17:47 WIB
BKPSDM Cianjur Klaim Terjadi Penghematan Signifikan Akibat WFH
Rabu 18-03-2026,09:00 WIB
Kemnaker Koordinasikan Mudik Gratis bagi 12.690 Pekerja dan Ojol
Selasa 17-03-2026,23:01 WIB
Gubernur Jabar Minta Bupati dan Wali Kota Bayarkan THR PPPK Paruh Waktu Sesuai Aturan
Minggu 15-03-2026,16:25 WIB
BKAD Cianjur Pastikan THR ASN Cair, Pegawai Pemkab Cianjur Sumringah Sambut Lebaran
Terpopuler
Sabtu 11-04-2026,19:34 WIB
Pohon Tumbang Hambat Lalu Lintas Kendaraan di Jalan Raya Bandung Cianjur
Sabtu 11-04-2026,18:48 WIB
Edelweiss Running Festival 2026 Siap Digelar, Hadirkan Inovasi dan Kategori Baru
Sabtu 11-04-2026,20:18 WIB
Licin, Sejumlah Pemotor Terjatuh di Mande Cianjur
Sabtu 11-04-2026,19:09 WIB
Presiden Persebaya Azrul Ananda Gowes Surabaya-Jakarta demi Nonton Persija vs Persebaya
Terkini
Sabtu 11-04-2026,20:18 WIB
Licin, Sejumlah Pemotor Terjatuh di Mande Cianjur
Sabtu 11-04-2026,19:34 WIB
Pohon Tumbang Hambat Lalu Lintas Kendaraan di Jalan Raya Bandung Cianjur
Sabtu 11-04-2026,19:09 WIB
Presiden Persebaya Azrul Ananda Gowes Surabaya-Jakarta demi Nonton Persija vs Persebaya
Sabtu 11-04-2026,18:48 WIB
Edelweiss Running Festival 2026 Siap Digelar, Hadirkan Inovasi dan Kategori Baru
Sabtu 11-04-2026,17:47 WIB