JAKARTA,CIANJUREKSPRES,DISWAY.ID - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengungkapkan pemberian Tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13 dan tunjangan kinerja 100 persen kepada aparatur sipil negara atau ASN, termasuk PNS, TNI, Polri merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada kesejahteraan ASN di tengah efisiensi.
Menurut Eko, kalau dikaitkan dengan efisiensi yang terjadi saat ini sebenarnya karena kewajiban dan memang anggaran THR dan gaji ke-13 bukan bagian dari target efisiensi. Sehingga hal yang wajar kalau kemudian pemerintah wajib memberikannya. "Walaupun ada efisiensi pemerintah tetap perhatian kalau untuk urusan kesejahteraan ASN terutama yang sifatnya wajib," katanya. Sedangkan kalau untuk yang sifatnya enabler atau pelengkap maka hal tersebut akan dikurangi atau menjadi target efisiensi seperti perjalanan dinas ASN dan rapat-rapat mereka yang dikurangi. BACA JUGA:Kepala BPOM: Sujud Pada Shalat Tingkatkan Oksigenasi Otak BACA JUGA:Kemenhub Siapkan 520 Bus Mudik Gratis Moda Darat Saat Lebaran "Bahkan ketika masa-masa pandemi COVID-19 kemarin saja, pemerintah tetap memberikan THR, gaji ke-13 dan tunjangan kinerja walaupun hanya setengah dari jumlah yang umum atau biasanya," kata Eko. Sebagai informasi, Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN, termasuk PPPK, PNS, TNI, Polri, hakim, hingga pensiunan. THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta pensiunan dengan total mencapai 9,4 juta penerima. Prabowo merinci besaran pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kerja. BACA JUGA:Wamentan: Kopdes Merah Putih Jadi Offtaker Untuk Petani dan Nelayan BACA JUGA:Mentan Minta Tiga Perusahaan Minyakita Disegel Usai Kurangi Takaran Pemerintah memberikan tunjangan kinerja kepada ASN sebesar 100 persen. ASN daerah akan diberikan THR dan gaji ke-13 sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. Adapun THR untuk ASN akan dibayarkan 2 minggu sebelum Lebaran 2025, mulai Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 ASN akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni 2025.Ekonom: Pemberian THR Bentuk Perhatian Pemerintah Kepada ASN
Rabu 12-03-2025,15:30 WIB
Editor : Dede Sandi Mulyadi
Kategori :
Terkait
Minggu 15-03-2026,16:25 WIB
BKAD Cianjur Pastikan THR ASN Cair, Pegawai Pemkab Cianjur Sumringah Sambut Lebaran
Selasa 10-03-2026,17:03 WIB
Disnakertrans Cianjur Buka Posko Aduan THR, Pekerja dan Pengemudi Ojol Bisa Melapor
Senin 09-03-2026,21:00 WIB
Bupati Cianjur Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
Sabtu 07-03-2026,17:32 WIB
Pemkab Cianjur Gelar Rapat "Sawala Sauyunan", Bahas Efisiensi Anggaran hingga Kasus Viral Labu Siam
Selasa 03-03-2026,07:32 WIB
Pemprov Jabar Siapkan Rp60,8 Miliar untuk THR PPPK Paruh Waktu
Terpopuler
Minggu 15-03-2026,01:54 WIB
Rasakan Getaran Gempa di Sukabumi, Warga Cianjur Panik
Minggu 15-03-2026,13:14 WIB
BBMKG Catat Telah Terjadi 2 Kali Gempa Akibat Sesar Cimandiri
Minggu 15-03-2026,05:24 WIB
Gempa Sukabumi Rusak Satu Rumah di Cipanas Cianjur
Minggu 15-03-2026,16:25 WIB
BKAD Cianjur Pastikan THR ASN Cair, Pegawai Pemkab Cianjur Sumringah Sambut Lebaran
Minggu 15-03-2026,17:54 WIB
Operasional Angkot di Cipanas Cianjur Dibatasi Selama Libur Lebaran 2026
Terkini
Minggu 15-03-2026,19:30 WIB
Kemendikdasmen Resmi Perbarui Rapor Pendidikan
Minggu 15-03-2026,19:00 WIB
Komisi IV DPRD Cianjur Dorong Pengelolaan RS Sindangbarang oleh Provinsi
Minggu 15-03-2026,18:30 WIB
MUI Cianjur Ingatkan Masyarakat Tunaikan Zakat Fitrah Sesuai Beras yang Dimakan
Minggu 15-03-2026,17:54 WIB
Operasional Angkot di Cipanas Cianjur Dibatasi Selama Libur Lebaran 2026
Minggu 15-03-2026,16:25 WIB