JAKARTA,CIANJUREKSPRES,DISWAY.ID - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengungkapkan pemberian Tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13 dan tunjangan kinerja 100 persen kepada aparatur sipil negara atau ASN, termasuk PNS, TNI, Polri merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada kesejahteraan ASN di tengah efisiensi.
Menurut Eko, kalau dikaitkan dengan efisiensi yang terjadi saat ini sebenarnya karena kewajiban dan memang anggaran THR dan gaji ke-13 bukan bagian dari target efisiensi. Sehingga hal yang wajar kalau kemudian pemerintah wajib memberikannya. "Walaupun ada efisiensi pemerintah tetap perhatian kalau untuk urusan kesejahteraan ASN terutama yang sifatnya wajib," katanya. Sedangkan kalau untuk yang sifatnya enabler atau pelengkap maka hal tersebut akan dikurangi atau menjadi target efisiensi seperti perjalanan dinas ASN dan rapat-rapat mereka yang dikurangi. BACA JUGA:Kepala BPOM: Sujud Pada Shalat Tingkatkan Oksigenasi Otak BACA JUGA:Kemenhub Siapkan 520 Bus Mudik Gratis Moda Darat Saat Lebaran "Bahkan ketika masa-masa pandemi COVID-19 kemarin saja, pemerintah tetap memberikan THR, gaji ke-13 dan tunjangan kinerja walaupun hanya setengah dari jumlah yang umum atau biasanya," kata Eko. Sebagai informasi, Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN, termasuk PPPK, PNS, TNI, Polri, hakim, hingga pensiunan. THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta pensiunan dengan total mencapai 9,4 juta penerima. Prabowo merinci besaran pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kerja. BACA JUGA:Wamentan: Kopdes Merah Putih Jadi Offtaker Untuk Petani dan Nelayan BACA JUGA:Mentan Minta Tiga Perusahaan Minyakita Disegel Usai Kurangi Takaran Pemerintah memberikan tunjangan kinerja kepada ASN sebesar 100 persen. ASN daerah akan diberikan THR dan gaji ke-13 sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. Adapun THR untuk ASN akan dibayarkan 2 minggu sebelum Lebaran 2025, mulai Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 ASN akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni 2025.Ekonom: Pemberian THR Bentuk Perhatian Pemerintah Kepada ASN
Rabu 12-03-2025,15:30 WIB
Editor : Dede Sandi Mulyadi
Kategori :
Terkait
Minggu 21-06-2026,22:00 WIB
BKPSDM: 543 ASN Cianjur Pensiun Tahun Ini
Minggu 21-06-2026,08:00 WIB
Wagub Jabar Hadiri Peluncuran E-Learning ASN Berintegritas untuk Perkuat Budaya Antikorupsi
Minggu 14-06-2026,19:00 WIB
Pemkab Cianjur Pangkas Biaya Operasional OPD Usai Harga Pertamax Melonjak
Selasa 19-05-2026,19:00 WIB
ASN dan Mantan Pejabat Cianjur Jadi Korban Peretasan Modus Undangan Digital
Selasa 28-04-2026,20:30 WIB
TPG Cair Bulanan, Guru Lebih Sejahtera dan Membantu Murid
Terpopuler
Senin 22-06-2026,11:00 WIB
66 Persen Jemaah Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air
Senin 22-06-2026,11:30 WIB
Kementerian UMKM Dorong Cinta Produk Olahraga Lokal Lewat UMKM 5K Run
Senin 22-06-2026,10:32 WIB
Ketum PB PASI Sebut Pelatnas Multiyears Fondasi Kemajuan Olahraga Indonesia
Senin 22-06-2026,19:30 WIB
Daya Beli Menurun, Pedagang Barang Antik di Cianjur Hadapi Penurunan Omzet
Senin 22-06-2026,20:30 WIB
Ketua DPR Minta PLN Mitigasi Dampak Pemadaman Listrik Bergilir
Terkini
Senin 22-06-2026,21:00 WIB
BBTNGGP Tutup Pendakian dan Wisata Gunung Gede Pangrango Selama Ajang Trail Run Internasional
Senin 22-06-2026,20:30 WIB
Ketua DPR Minta PLN Mitigasi Dampak Pemadaman Listrik Bergilir
Senin 22-06-2026,20:09 WIB
Sopir Elf Cianjur Keluhkan Kelangkaan Solar Subsidi, Terpaksa Beli Eceran
Senin 22-06-2026,20:00 WIB
Ketua Komisi IV DPRD Cianjur: Sekolah Maung Bukan Sekolah Favorit
Senin 22-06-2026,19:30 WIB