JAKARTA,CIANJUREKSPRES,DISWAY.ID - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengungkapkan pemberian Tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13 dan tunjangan kinerja 100 persen kepada aparatur sipil negara atau ASN, termasuk PNS, TNI, Polri merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada kesejahteraan ASN di tengah efisiensi.
Menurut Eko, kalau dikaitkan dengan efisiensi yang terjadi saat ini sebenarnya karena kewajiban dan memang anggaran THR dan gaji ke-13 bukan bagian dari target efisiensi. Sehingga hal yang wajar kalau kemudian pemerintah wajib memberikannya. "Walaupun ada efisiensi pemerintah tetap perhatian kalau untuk urusan kesejahteraan ASN terutama yang sifatnya wajib," katanya. Sedangkan kalau untuk yang sifatnya enabler atau pelengkap maka hal tersebut akan dikurangi atau menjadi target efisiensi seperti perjalanan dinas ASN dan rapat-rapat mereka yang dikurangi. BACA JUGA:Kepala BPOM: Sujud Pada Shalat Tingkatkan Oksigenasi Otak BACA JUGA:Kemenhub Siapkan 520 Bus Mudik Gratis Moda Darat Saat Lebaran "Bahkan ketika masa-masa pandemi COVID-19 kemarin saja, pemerintah tetap memberikan THR, gaji ke-13 dan tunjangan kinerja walaupun hanya setengah dari jumlah yang umum atau biasanya," kata Eko. Sebagai informasi, Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN, termasuk PPPK, PNS, TNI, Polri, hakim, hingga pensiunan. THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta pensiunan dengan total mencapai 9,4 juta penerima. Prabowo merinci besaran pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kerja. BACA JUGA:Wamentan: Kopdes Merah Putih Jadi Offtaker Untuk Petani dan Nelayan BACA JUGA:Mentan Minta Tiga Perusahaan Minyakita Disegel Usai Kurangi Takaran Pemerintah memberikan tunjangan kinerja kepada ASN sebesar 100 persen. ASN daerah akan diberikan THR dan gaji ke-13 sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. Adapun THR untuk ASN akan dibayarkan 2 minggu sebelum Lebaran 2025, mulai Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 ASN akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni 2025.Ekonom: Pemberian THR Bentuk Perhatian Pemerintah Kepada ASN
Rabu 12-03-2025,15:30 WIB
Editor : Dede Sandi Mulyadi
Kategori :
Terkait
Rabu 12-03-2025,15:30 WIB
Ekonom: Pemberian THR Bentuk Perhatian Pemerintah Kepada ASN
Minggu 09-03-2025,07:00 WIB
Praktisi Bagikan Kiat Kelola Uang THR Agar Lebih Produktif
Kamis 06-03-2025,15:30 WIB
KSPI Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Terkait Investor Sritex
Rabu 05-03-2025,14:32 WIB
Menaker Akan Kawal Pencairan Hak-Hak Korban PHK Sritex
Kamis 20-02-2025,20:00 WIB
Gubernur Dedi Mulyadi Prioritaskan Efisiensi Anggaran untuk Kebutuhan Rakyat
Terpopuler
Rabu 12-03-2025,19:28 WIB
Kecelakaan Maut di Jalur Tengkorak Cianjur, Sopir Truk Tewas
Rabu 12-03-2025,14:58 WIB
Langkah-Langkah Untuk Menolong Orang Yang Kejang
Rabu 12-03-2025,16:00 WIB
Emak-emak Serbu Gerakan Pangan Murah DTPHPKP, Sejumlah Komoditi Ludes Diborong
Rabu 12-03-2025,16:30 WIB
Ernando Ari Fokus Tampil Maksimal Usai Emil Audero Resmi WNI
Rabu 12-03-2025,20:00 WIB
Ekonom UGM Sarankan MBG Prioritaskan Siswa Kurang Mampu
Terkini
Kamis 13-03-2025,01:24 WIB
Bangunan Asrama Rusak Berat, Santri Ponpes Al-Bidayah Cianjur Terpaksa Keluar Masuk Kamar Lewat Jendela
Rabu 12-03-2025,23:30 WIB
Ratusan Warga Desa Cipendawa Cianjur Hadiri Penyuluhan PTSL
Rabu 12-03-2025,20:30 WIB
Polisi Tetapkan Pelaku Manipulasi Takaran MinyaKita
Rabu 12-03-2025,20:00 WIB
Ekonom UGM Sarankan MBG Prioritaskan Siswa Kurang Mampu
Rabu 12-03-2025,19:28 WIB