JAKARTA,CIANJUREKSPRES,DISWAY.ID - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengungkapkan pemberian Tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13 dan tunjangan kinerja 100 persen kepada aparatur sipil negara atau ASN, termasuk PNS, TNI, Polri merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada kesejahteraan ASN di tengah efisiensi.
Menurut Eko, kalau dikaitkan dengan efisiensi yang terjadi saat ini sebenarnya karena kewajiban dan memang anggaran THR dan gaji ke-13 bukan bagian dari target efisiensi. Sehingga hal yang wajar kalau kemudian pemerintah wajib memberikannya. "Walaupun ada efisiensi pemerintah tetap perhatian kalau untuk urusan kesejahteraan ASN terutama yang sifatnya wajib," katanya. Sedangkan kalau untuk yang sifatnya enabler atau pelengkap maka hal tersebut akan dikurangi atau menjadi target efisiensi seperti perjalanan dinas ASN dan rapat-rapat mereka yang dikurangi. BACA JUGA:Kepala BPOM: Sujud Pada Shalat Tingkatkan Oksigenasi Otak BACA JUGA:Kemenhub Siapkan 520 Bus Mudik Gratis Moda Darat Saat Lebaran "Bahkan ketika masa-masa pandemi COVID-19 kemarin saja, pemerintah tetap memberikan THR, gaji ke-13 dan tunjangan kinerja walaupun hanya setengah dari jumlah yang umum atau biasanya," kata Eko. Sebagai informasi, Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN, termasuk PPPK, PNS, TNI, Polri, hakim, hingga pensiunan. THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta pensiunan dengan total mencapai 9,4 juta penerima. Prabowo merinci besaran pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kerja. BACA JUGA:Wamentan: Kopdes Merah Putih Jadi Offtaker Untuk Petani dan Nelayan BACA JUGA:Mentan Minta Tiga Perusahaan Minyakita Disegel Usai Kurangi Takaran Pemerintah memberikan tunjangan kinerja kepada ASN sebesar 100 persen. ASN daerah akan diberikan THR dan gaji ke-13 sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. Adapun THR untuk ASN akan dibayarkan 2 minggu sebelum Lebaran 2025, mulai Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 ASN akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni 2025.Ekonom: Pemberian THR Bentuk Perhatian Pemerintah Kepada ASN
Rabu 12-03-2025,15:30 WIB
Editor : Dede Sandi Mulyadi
Kategori :
Terkait
Minggu 22-02-2026,19:00 WIB
Alasan Anggaran, Pemkab Cianjur Pastikan Tak Ada Mudik Gratis Lebaran 2026
Rabu 18-02-2026,21:00 WIB
Selama Ramadan, Jam Kerja ASN Cianjur Masuk Pukul 06.30 WIB
Sabtu 14-02-2026,10:23 WIB
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Efisiensi Anggaran dan Pemberantasan Korupsi
Rabu 21-01-2026,10:00 WIB
Cegah Judol, Bupati Cianjur Instruksikan Kepala OPD Periksa Handphone Pegawai
Selasa 20-01-2026,18:16 WIB
Oknum Guru PPPK di Cianjur Nekat Rampok Lansia, Ini Motifnya
Terpopuler
Minggu 22-02-2026,19:00 WIB
Alasan Anggaran, Pemkab Cianjur Pastikan Tak Ada Mudik Gratis Lebaran 2026
Minggu 22-02-2026,18:30 WIB
Polisi Amankan Terduga Pelaku Tawuran di Haurwangi Cianjur, Sejumlah Pelaku Kabur
Minggu 22-02-2026,15:23 WIB
Pemerintah Pastikan Perjanjian RI–AS Tetap Berproses Pascaputusan Supreme Court AS
Minggu 22-02-2026,16:30 WIB
Dampak Revitalisasi Sekolah Daerah 3T Perkuat Layanan Pendidikan di Perbatasan dan Pelosok Indonesia
Minggu 22-02-2026,16:00 WIB
Pemerintah Perkuat Dukungan Pendidikan 3T
Terkini
Minggu 22-02-2026,19:30 WIB
Polres Cianjur Bakal Tes Urin Seluruh Personel
Minggu 22-02-2026,19:00 WIB
Alasan Anggaran, Pemkab Cianjur Pastikan Tak Ada Mudik Gratis Lebaran 2026
Minggu 22-02-2026,18:30 WIB
Polisi Amankan Terduga Pelaku Tawuran di Haurwangi Cianjur, Sejumlah Pelaku Kabur
Minggu 22-02-2026,17:38 WIB
Disdikpora Cianjur Perkuat Kegiatan Keagamaan Selama Ramadan
Minggu 22-02-2026,16:30 WIB