CIANJUR,CIANJUREKSPRES,DISWAY.ID - Berembus kabar soal adanya rencana rotasi dan mutasi jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Cianjur dalam waktu dekat.
Di tengah kabar itu, 29 pejabat tingkat eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dikirim untuk mengikuti tahap assessment dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat sejak 21 hingga 23 April 2025 di
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, Henry Ferdian Martin mengatakan, 29 JPT melaksanakan assessment potensi dan kompetensi selama dua hari di Grha Merit Center of Excellence, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
"29 JPT itu dibagi jadi dua, 15 pejabat di 21 sampai 22 April, sisanya ikuti assessment di 22 sampai 23 April di Bandung. JPT itu setingkat kepala dinas lah," kata Henry saat dihubungi Cianjur Ekspres, Selasa 22 April 2025.
BACA JUGA:Budayakan Memelihara Bumi, Kemenag Cianjur Tanam Bibit Pohon Matoa
BACA JUGA:Milad ke-23, Fraksi PKS Cianjur Tetap Konsisten Memperjuangkan Kepentingan Rakyat
Sehingga, Henry menyebut hampir semua kepala dinas organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di Cianjur dikirim untuk mengikuti tahapan tersebut.
"Assessment pun disesuaikan dengan anggaran daerah masing-masing, jadi bisa bertahap. Nanti juga Eselon III dan IV pun harus di-assessment, karena masa kedaluwarsanya itu dua tahun, maksimal tiga tahun," jelasnya.
Henry menyebut, setelah tahapan assessment, pihaknya akan menunggu hasil penilaian yang dilakukan BKD. Nilai tersebut akan diserahkan pada pimpinan daerah.
"Setelahnya, akan ada tahapan uji kompetensi. Kalau tidak ada jadwal di provinsi, berarti kita mengadakan sendiri di kabupaten. Tentatif," katanya.
BACA JUGA:Yonif Raider 300/Brajawijaya Cianjur Gelar Turnamen Adu Panco
BACA JUGA:Lokasi Relokasi Tidak Layak, PKL Cipanas Ingin Audiensi dengan Bupati Cianjur
Henry menyebut, keputusan soal kapan rotasi dan mutasi jabatan Eselon II belum bisa ditentukan. Lantaran semua tahapan, mulai assessment hingga uji kompetensi harus rampung terlebih dahulu.
"Bertahap. kalau semua sudah selesai, baru bisa mengusulkan rencana rotasi dan mutasi jabatan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI sampai diberikan izin. Jadi belum tahu kapan," ungkapnya.
Untuk penempatan pejabat, nantinya akan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini pimpinan daerah.