Banner Disway Award 2025

Komisi IV DPRD Cianjur Tekankan Proses Rotasi dan Mutasi Kepsek Sesuai Aturan

Komisi IV  DPRD Cianjur Tekankan Proses Rotasi dan Mutasi Kepsek Sesuai Aturan

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur, Rian Purwa Wiwitan. --

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur, Rian Purwa Wiwitan menekankan proses rotasi dan mutasi kepala sekolah harus berjalan sesuai aturan agar tidak menimbulkan kegaduhan di kalangan pendidik.

Hal tersebut disampaikan Rian menyoroti adanya ratusan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur yang masa jabatannya akan berakhir pada akhir tahun 2025. 

Menurutnya, rotasi dan mutasi kepala sekolah harus mengacu pada Permendiknasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang masa jabatan kepala sekolah. Karena itu, DPRD ingin memastikan seluruh mekanisme dijalankan dengan baik dan transparan.

“Pertama, penyesuaian periodik harus dicek kembali, apakah benar seseorang sudah menjalani satu periode atau dua periode. Kedua, mekanisme rekrutmen juga harus dijalankan sebagaimana mestinya. Jangan sampai yang dekat didahulukan, sedangkan yang berprestasi tidak diangkat,” ujar Rian kepada Cianjur Ekspres, Selasa (18/11/2025).

BACA JUGA:Komisi IV DPRD Cianjur Sikapi Pemberhentian Puluhan Kepala Sekolah

BACA JUGA:Melebihi Batas Masa Jabatan, 31 Kepala Sekolah di Cianjur Diberhentikan

Rian juga menyoroti posisi para kepala sekolah yang sudah tidak bisa menjabat lagi karena telah melewati dua periode. Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai penempatan mereka. 

“Apakah harus kembali menjadi guru, atau ditugaskan sebagai pengawas? Ini harus dirumuskan dengan jelas,” katanya.

Sebagai langkah tindak lanjut, lanjut Rian, Komisi IV berencana akan melakukan audiensi dengan para kepala sekolah dan Disdikpora. Tujuannya agar proses berjalan terbuka, adil, dan sesuai regulasi. DPRD juga akan mempelajari bagaimana kabupaten atau kota lain mengimplementasikan aturan tersebut.

“Harapan kami adalah implementasi Permendiknasmen bisa dijalankan maksimal tanpa menimbulkan gejolak, baik bagi kepala sekolah yang akan diangkat maupun yang diberhentikan,” ucapnya.

BACA JUGA:Kepala Disdikpora Cianjur Sebut Jabatan Kepala Sekolah Maksimal Dua Periode, Kecuali

BACA JUGA: Ratusan Kepala Sekolah di Cianjur Pensiun Tahun Ini

Rian mengakui bahwa pengembalian kepala sekolah menjadi guru berpotensi menimbulkan polemik, sehingga penempatan harus direncanakan secara matang. 

“Mau tidak mau, suka tidak suka, hal ini akan menjadi isu. Karena itu, kita ingin semua proses berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Sumber: