JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan pihaknya siap mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan norma frasa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Keputusan MK itu, pertama secara hukum kan final and binding. Jadi tidak ada alasan untuk kami tidak mengikuti keputusan MK itu,” tegas Mendikdasmen Abdul Mu'ti usai kegiatan Penganugerahan Penghargaan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta pada Selasa sore. Lebih lanjut ia mengatakan pihaknya saat ini tengah dalam proses menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan melakukan koordinasi kepada kementerian-kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sembari menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto. “Kami mulai mengadakan pembicaraan dengan Menteri Keuangan dan kementerian lain yang terkait, dan bagaimana nanti langkah selanjutnya tentu kami mengikuti arah dari Bapak Presiden,” kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti. BACA JUGA:Psikolog UGM: Pendidikan Seksual Cegah Kekerasan Seksual Anak BACA JUGA:Sekitar 650 Ruang Kelas SD dan SMP di Cianjur Rusak Berat Mu'ti juga menyampaikan pihaknya baru sekali melakukan rapat lintas kementerian dan siap melakukan rapat lanjutan guna mematangkan tindak lanjut atas putusan MK tersebut pada tanggal 12 Juni mendatang. Sebelumnya pada Selasa (27/5) Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta. MK menyatakan frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif, sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Berdasarkan pertimbangan itu, MK dalam amar putusannya mengubah norma frasa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi: BACA JUGA:Wamendikdasmen Usul Sekolah Ajarkan Bahasa Daerah Sejak Awal SD BACA JUGA:GPPI Desak Kemendikdasmen Batasi Rombel Sekolah Negeri " Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”Mendikdasmen Tegaskan Siap Patuhi Putusan MK Terkait UU Sisdiknas
Selasa 03-06-2025,21:00 WIB
Editor : Dede Sandi Mulyadi
Tags : #uu sisdiknas
#sistem pendidikan nasional (sisdiknas)
#sekolah swasta
#sekolah negeri
#satuan pendidikan sd
#putusan mk
#pendidikan dasar
#menteri keuangan
#mendikdasmen
#kementerian
#jenjang pendidikan dasar
#biaya
#amar putusan
Kategori :
Terkait
Senin 09-02-2026,21:00 WIB
Orangtua Siswa SMANDA Cianjur Pertanyakan Biaya Iuran Kokulikuler Rp175 Ribu
Senin 15-12-2025,15:51 WIB
BRI Peduli Salurkan Program “Ini Sekolahku” 2025 di Bandung, Perkuat Komitmen terhadap Pendidikan Dasar
Minggu 26-10-2025,18:13 WIB
Petani Cianjur Keluhkan Rendahnya Harga Sayuran di Pasaran
Jumat 24-10-2025,07:00 WIB
Korban Penembakan OTK di Cikalongkulon Cianjur Belum Dioperasi, Ini Kendalanya
Senin 29-09-2025,06:51 WIB
Buruh Asal Cianjur Tewas Usai Terkena Ledakan Tabung Gas di Bogor
Terpopuler
Rabu 25-02-2026,21:00 WIB
Dishub Cianjur Awasi Jukir Liar Selama Ramadan
Rabu 25-02-2026,17:55 WIB
Imigrasi Cianjur Deportasi WNA Asal Arab Saudi
Kamis 26-02-2026,08:45 WIB
Kemenhub Prediksi Pemudik Terbesar Berasal dari Jawa Barat
Rabu 25-02-2026,18:30 WIB
Dishub Cianjur Gencarkan Inspeksi Keselamatan Bus Mudik Lebaran 2026
Kamis 26-02-2026,08:20 WIB
Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Penyelamatan Arsip Negara Pascabencana
Terkini
Kamis 26-02-2026,10:57 WIB
Dahlan Iskan Menangkan Gugatan Melawan Jawapos Jaringan Media Nusantara, Ini Putusan Majelis Hakim PN Bogor
Kamis 26-02-2026,08:45 WIB
Kemenhub Prediksi Pemudik Terbesar Berasal dari Jawa Barat
Kamis 26-02-2026,08:20 WIB
Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Penyelamatan Arsip Negara Pascabencana
Kamis 26-02-2026,07:45 WIB
Kementerian Haji dan Umrah Lantik 162 Pejabat Pelayanan
Kamis 26-02-2026,07:05 WIB