JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan pihaknya siap mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan norma frasa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Keputusan MK itu, pertama secara hukum kan final and binding. Jadi tidak ada alasan untuk kami tidak mengikuti keputusan MK itu,” tegas Mendikdasmen Abdul Mu'ti usai kegiatan Penganugerahan Penghargaan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta pada Selasa sore. Lebih lanjut ia mengatakan pihaknya saat ini tengah dalam proses menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan melakukan koordinasi kepada kementerian-kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sembari menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto. “Kami mulai mengadakan pembicaraan dengan Menteri Keuangan dan kementerian lain yang terkait, dan bagaimana nanti langkah selanjutnya tentu kami mengikuti arah dari Bapak Presiden,” kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti. BACA JUGA:Psikolog UGM: Pendidikan Seksual Cegah Kekerasan Seksual Anak BACA JUGA:Sekitar 650 Ruang Kelas SD dan SMP di Cianjur Rusak Berat Mu'ti juga menyampaikan pihaknya baru sekali melakukan rapat lintas kementerian dan siap melakukan rapat lanjutan guna mematangkan tindak lanjut atas putusan MK tersebut pada tanggal 12 Juni mendatang. Sebelumnya pada Selasa (27/5) Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta. MK menyatakan frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif, sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Berdasarkan pertimbangan itu, MK dalam amar putusannya mengubah norma frasa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi: BACA JUGA:Wamendikdasmen Usul Sekolah Ajarkan Bahasa Daerah Sejak Awal SD BACA JUGA:GPPI Desak Kemendikdasmen Batasi Rombel Sekolah Negeri " Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”Mendikdasmen Tegaskan Siap Patuhi Putusan MK Terkait UU Sisdiknas
Selasa 03-06-2025,21:00 WIB
Editor : Dede Sandi Mulyadi
Tags : #uu sisdiknas
#sistem pendidikan nasional (sisdiknas)
#sekolah swasta
#sekolah negeri
#satuan pendidikan sd
#putusan mk
#pendidikan dasar
#menteri keuangan
#mendikdasmen
#kementerian
#jenjang pendidikan dasar
#biaya
#amar putusan
Kategori :
Terkait
Senin 15-12-2025,15:51 WIB
BRI Peduli Salurkan Program “Ini Sekolahku” 2025 di Bandung, Perkuat Komitmen terhadap Pendidikan Dasar
Minggu 26-10-2025,18:13 WIB
Petani Cianjur Keluhkan Rendahnya Harga Sayuran di Pasaran
Jumat 24-10-2025,07:00 WIB
Korban Penembakan OTK di Cikalongkulon Cianjur Belum Dioperasi, Ini Kendalanya
Senin 29-09-2025,06:51 WIB
Buruh Asal Cianjur Tewas Usai Terkena Ledakan Tabung Gas di Bogor
Selasa 23-09-2025,18:00 WIB
YBM PLN dan PLN UP3 Cianjur Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Desa Cisalak
Terpopuler
Minggu 14-12-2025,18:00 WIB
Penumpang KA Siliwangi Rute Cianjur-Sukabumi Diprediksi Melonjak Saat Libur Nataru
Senin 15-12-2025,08:00 WIB
Hadapi Nataru, KAI Bandung Siagakan Ratusan Petugas di Titik Rawan Bencana
Minggu 14-12-2025,22:46 WIB
Pemkab Cianjur Kirim Bantuan ke Wilayah Terdampak Bencana di Sumatera
Senin 15-12-2025,07:00 WIB
Pengoperasian KA Wisata Jaka Lalana Rute Jakarta-Cianjur Ditunda
Senin 15-12-2025,09:00 WIB
Pemkab Cianjur Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan di Tengah Kontroversi Proyek Geothermal
Terkini
Senin 15-12-2025,15:51 WIB
BRI Peduli Salurkan Program “Ini Sekolahku” 2025 di Bandung, Perkuat Komitmen terhadap Pendidikan Dasar
Senin 15-12-2025,09:00 WIB
Pemkab Cianjur Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan di Tengah Kontroversi Proyek Geothermal
Senin 15-12-2025,08:00 WIB
Hadapi Nataru, KAI Bandung Siagakan Ratusan Petugas di Titik Rawan Bencana
Senin 15-12-2025,07:00 WIB
Pengoperasian KA Wisata Jaka Lalana Rute Jakarta-Cianjur Ditunda
Minggu 14-12-2025,22:46 WIB