Kebijakan PPPK Paruh Waktu di Cianjur Dinilai Janggal

Jumat 12-09-2025,08:15 WIB
Reporter : Moch Nursidin
Editor : Dede Sandi Mulyadi

Akos menegaskan, kebijakan itu tidak menyalahi aturan karena pengangkatan PPPK memang diserahkan ke pemerintah daerah. 

BACA JUGA:Setelah Dilantik, Puluhan ASN dan PPPK di Cianjur Ramai-ramai Ajukan Permohonan Cerai

BACA JUGA:Komisi 1 DPRD Cianjur Apresiasi Komitmen Bupati Selesaikan Persoalan PPPK Guru

“Ini bukan memberatkan, tapi semata-mata antisipasi agar tidak terjadi gejolak. Kalau nanti keuangan memungkinkan, tentu akan disesuaikan,” jelasnya.

Untuk diketahui, Isi 10 Poin Surat Pernyataan PPPK Paruh Waktu Cianjur.

1. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.

2. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari instansi manapun.

3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/PPPK, TNI, atau Polri

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain sesuai penugasan.

6. Bersedia menerima gaji sesuai kemampuan keuangan Pemkab Cianjur.

7. Tidak menuntut tunjangan, gaji ke-13, maupun gaji ke-14.

8. Tidak menuntut jabatan tertentu.

9. Tidak menuntut diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

10. Tidak akan mengajukan pindah tugas/mutasi selama masa perjanjian.

Kategori :