CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Menjelang batas waktu yang semakin dekat, Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur berpacu dengan waktu untuk menuntaskan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dari total 171 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), baru 12 dapur yang dinyatakan layak dan resmi mengantongi sertifikat tersebut.
Program MBG yang menjadi salah satu prioritas nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto itu, mewajibkan setiap dapur SPPG memiliki sertifikat kelayakan dalam waktu satu bulan sejak Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 diterbitkan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, I Made Setiawan, mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan percepatan pemeriksaan dan verifikasi di lapangan. “Dari 171 dapur yang terdaftar, 12 sudah memiliki SLHS, sedangkan 130 dapur sudah menjalani pengambilan sampel air. Total ada sekitar 5.300 penjamah makanan yang sudah kami latih,” kata dia kepada wartawan, Rabu 29 Oktober 2025.
BACA JUGA:GMNI Desak DPRD Cianjur Pastikan Keamanan Program MBG untuk Siswa
BACA JUGA:Kopdes Merah Putih Sindangjaya Cipanas Suplai Bahan Baku ke SPPG
I Made menjelaskan, proses penerbitan sertifikat memerlukan waktu karena harus melalui pemeriksaan laboratorium yang dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda).
“Ada biaya pemeriksaan laboratorium, tapi sesuai tarif resmi yang berlaku. Tidak ada pungutan tambahan,” jelasnya.
Dari hasil verifikasi terakhir, sebanyak 12 dapur baru saja menerima sertifikat kelayakan, menyusul empat dapur lainnya yang lebih dulu dinyatakan memenuhi syarat.
“Yang 12 ini sedang kami update datanya, karena menyusul empat dapur MBG yang sudah lebih dulu terbit sertifikatnya,” kata I Made.
BACA JUGA:Pemkab Cianjur Hentikan Sementara Dua SPPG MBG
BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Cianjur Tekankan SPPG MBG Patuhi SOP
Dengan sisa waktu sekitar tiga hari sebelum tenggat berakhir, pihak Dinas Kesehatan bekerja ekstra untuk memastikan seluruh dapur segera memenuhi standar kelayakan.
“Dalam rapat daring terakhir, bahkan masih ada beberapa kabupaten lain yang belum memiliki SLHS sama sekali. Jadi kami masih menunggu arahan apakah akan ada perpanjangan waktu,” ungkapnya.