CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur akhirnya menyepakati nilai alpha sebesar 0,9 sebagai dasar perhitungan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cianjur tahun 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah melalui perdebatan cukup alot dan dua kali proses voting yang dilaksanakan di Villa Bumi Ciherang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, pada Jumat, 19 Desember 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Denny W. Lesmana, mengatakan rapat pleno berjalan dalam waktu yang terbatas, namun berhasil mencapai kesimpulan.
“Rapat pleno hari ini sudah selesai, alhamdulillah. Walaupun di tengah keterbatasan waktu dan perdebatan yang cukup alot, tapi akhirnya menuju satu kesimpulan dalam menentukan nilai alpha,” katanya saat diwawancarai Cianjur Ekspres, pada Jumat, 19 Desember 2025.
BACA JUGA:25 Pelaku UMKM di Pacet Cianjur Ikuti Pelatihan Manajemen Pengupahan
BACA JUGA:Buruh Asal Cianjur Tewas Usai Terkena Ledakan Tabung Gas di Bogor
Dia menjelaskan, penetapan alpha 0,9 melakukan mekanisme voting. Pada pemungutan suara pertama, muncul beberapa pilihan nilai alpha, mulai dari 0,5 sampai 0,9. Namun hasilnya imbang antara 0,5 dan 0,9.
“Yang pertama itu 0,5 dapat 8 suara, 0,7 itu 2 suara, 0,8 itu 3 suara, dan 0,9 itu dapat 8 suara. Karena draw, dilakukan voting ulang antara 0,5 dan 0,9, dan hasilnya 0,9 mendapatkan suara terbanyak,” jelasnya
Dia menyebut, dengan alpha 0,9 tersebut, maka potensi kenaikan UMK Cianjur 2026 berada di angka 7,53 persen. Perhitungan tersebut mengacu pada pertumbuhan ekonomi 5,3 persen berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan inflasi sebesar 2,76 persen.
“Inflasi 2,76 persen ditambah pertumbuhan ekonomi di kali alpha. Pertumbuhan ekonomi yang digunakan 5,3 persen, dihitung dari rata-rata tiga triwulan sampai bulan November karena data Desember belum keluar,” katanya.
BACA JUGA:Diskumdagin Cianjur Pertemukan Pelaku UMKM dengan Opteker Perbankan dan Retail Modern
BACA JUGA:Car Free Night Karang Taruna Nagasari Cipanas Dongkrak Kreativitas Pemuda Hingga Ekonomi UMKM
Dia menuturkan, secara nominal kenaikan UMK Cianjur diperkirakan berada di kisaran Rp230 ribu.
“Berarti kurang lebih Rp230 ribu, dengan begitu UMK Cianjur berpotensi berada di angka kurang lebih Rp3,3 juta,” katanya.
Namun, angka tersebut belum final. Hasil rapat pleno itu hanya menjadi bahan pertimbangan bagi Bupati Cianjur untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat.
“Ini belum final. Ini baru ketetapan Dewan Pengupahan Kabupaten yang akan menjadi salah satu pertimbangan Pak Bupati untuk mengusulkan rekomendasi ke Pak Gubernur,” ucapnya.
BACA JUGA:UMKM Desa Sudajaya Girang Sukabumi Didorong Naik Kelas Melalui Konsep Green Economy-Green Accounting
BACA JUGA:Semangat Hari Kesaktian Pancasila, PLN Beri Bantuan Ekonomi untuk UMKM di Cianjur
Dia menambahkan, keputusan akhir mengenai besaran UMK 2026 sepenuhnya berada di tangan Gubernur Jawa Barat.
“Tanggal 24 nanti baru ditetapkan oleh Gubernur. Jadi angka pastinya menunggu keputusan tersebut,” katanya.
Dia mengakui, meski kenaikan tersebut masih menyisakan jarak cukup besar dengan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Kalau dibandingkan KHL memang gap nya masih besar. Tapi kita juga harus mempertimbangkan keberlangsungan usaha. Jangan sampai kenaikan yang terlalu tinggi justru menghambat investasi dan operasional perusahaan,” katanya.
BACA JUGA:Bapenda Cianjur Luncurkan Program Diskon 50 Persen BPHTB, Nilai Transaksi Juli 2025 Capai Rp6 Miliar
BACA JUGA:Disnakertrans Cianjur Sebut Banyak Perusahaan Terapkan PKWT
Menurutnya, hasil rapat pleno tersebut diharapkan menjadi jalan tengah yang adil bagi kedua belah pihak, baik pekerja maupun pengusaha.
“Mudah-mudahan ini menjadi keputusan yang bijak dan terbaik, baik dari sisi APINDO maupun dari serikat kerja,” ujarnya.
Dia mengatakan, rencananya surat rekomendasi hasil rapat pleno itu akan dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Senin mendatang. “Kalau itu Senin berangkat,” pungkasnya.(Cr1)