Nasabah LKM Akhlakul Karimah Kembali Ngadu ke BPSK Cianjur

Kamis 29-01-2026,21:30 WIB
Reporter : Moch Nursidin
Editor : Dede Sandi Mulyadi

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Cianjur kembali menerima pengaduan dari tiga orang nasabah PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Akhlakul Karimah. Dari aduan terbaru tersebut, total nilai dana yang dilaporkan mencapai sekitar Rp1 miliar.

Wakil Ketua BPSK Cianjur, R. Adang Herry Pratidy, mengatakan jumlah nasabah yang berkonsultasi dan melapor ke BPSK terus bertambah. Hingga saat ini, terdapat 12 orang nasabah yang telah memberikan kuasa kepada Kantor Hukum R. Adang Herry Pratidy, SH & Rekan, dengan total nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp2,2 miliar.

“Nasabah LKM yang berkonsultasi ke BPSK bertambah lagi tiga orang dengan kerugian kurang lebih Rp1 miliar. Ke depan, kemungkinan masih akan bertambah,” ujar Adang kepada Cianjur Ekspres, Kamis 29 Januari 2026.

Menurutnya, apabila upaya audiensi dan mediasi yang difasilitasi BPSK tidak membuahkan hasil, pihaknya selaku kuasa hukum akan menempuh langkah lanjutan. Salah satunya dengan melayangkan surat somasi kepada pihak terkait.

BACA JUGA:Nasabah LKM Akhlakul Karimah Cianjur Tuntut Kepastian Pengembalian Dana

BACA JUGA:BPSK Ungkap Penyebab LKM Akhlakul Karimah Tak Mampu Kembalikan Uang Nasabah

“Jika tidak ada penyelesaian melalui audiensi dan mediasi, kami akan mengirimkan somasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan, termasuk menempuh upaya hukum baik perdata maupun pidana,” tegasnya.

Adang juga meminta pihak PT LKM Akhlakul Karimah serta Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur selaku pemilik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut agar segera menyelesaikan permasalahan yang dihadapi para nasabah.

“Kami berharap permasalahan ini segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” pungkasnya. 

Kategori :