CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Minta (57) warga Kampung Bayabang RT 01RW 06, Desa Talaga, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur tewas diduga usai dianiaya, setelah dituduh mencuri labu siam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Minta dinyatakan meningal dunia di kediamannya, akibat mengalami luka di tubuhnya, pada Senin 2 Maret 2026 malam.
Kapolsek Cugenang Kompol Usep Nurdin mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara penganiayaan tersebut berawal ketika korban Minta dituduh mencuri labu siam oleh terduga pelaku UH (41) pada Sabtu tanggal 28 Februari 2026.
"Sebelumnya korban kedapatan mengambil buah labu siam di kebun yang pelaku garap, kemudian lari ke rumahnya dan dikejar oleh pelaku selanjutnya terjadi penganiayaan di depan rumah korban," katanya, Selasa 3 Maret 2026.
BACA JUGA:Satu Korban Keracunan Jamur di Cikalongkulon Cianjur Meninggal Dunia
BACA JUGA:Pria 47 Tahun Ditemukan Meninggal di Masjid Nurul Iman Sukaluyu Cianjur
Aksi penganiayaan tersebut, lanjut dia, sempat dilerai adik korban yaitu Cucum (51), dan korban sempat mengakui mengambil dua buah labu siam.
"Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka lebam di bagian mata, kepala, luka di leher, memar di bahu lengan, hidung berdarah, kemudian korban muntah-muntah," katanya.
Menurutnya, sehari setelah mengalami penganiayaan yang di alami korban, Minta dinyatakan meninggal dunia pada Senin 2 Maret 2025 siang di rumahnya.
"Lalu adik korban yaitu Cucum melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk ditindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku dan minta korban untuk diautopsi," ujarnya.
BACA JUGA:Korban Kebakaran Truk Pengangkut BBM di Cianjur Meninggal Dunia di RSPP
BACA JUGA:Seorang Pemulung di Cianjur Ditemukan Meninggal Dunia di Depan Ruko
Dia mengatakan, saat ini jenazah korban sudah berada di kamar mayat RSUD Sayang Cianjur untuk dilakukan autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematian korban serta penyelidikan lebih lanjut.(Cr2)