“Sekarang posko-posko kami dijaga oleh para pengawas ketenagakerjaan yang akan menindaklanjuti aduan. Jadi silakan sampaikan aduan jika pekerja seharusnya mendapatkan THR, tetapi tidak dibayarkan,” ujar Yassierli.
BACA JUGA:Menhub Dudy Instruksikan Jajaran Kemenhub Konsisten Lakukan Ramp Check
BACA JUGA:Menag Soroti Kualitas Pengeras Suara Masjid dan Musala yang Belum Optimal
Ia menegaskan, Posko THR tidak hanya tersedia di pusat, tetapi juga di daerah dan kawasan industri. Setiap pengaduan yang masuk akan diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
“Setiap pengaduan harus kita cek. Kita hubungi, datangi, atau panggil perusahaannya. Kalau benar terjadi pelanggaran, kita lakukan pembinaan dan pengenaan sanksi tegas,” tegasnya.
Yassierli menambahkan, perusahaan yang terlambat membayarkan THR Keagamaan setelah batas waktu paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
“Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja/buruh,” tegas Yassierli.(Biro Humas Kemnaker)