Banner Disway Award 2025

Disnakertrans Cianjur Buka Posko Aduan THR, Pekerja dan Pengemudi Ojol Bisa Melapor

Disnakertrans Cianjur Buka Posko Aduan THR, Pekerja dan Pengemudi Ojol Bisa Melapor

Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur di Jalan Pangeran Hidayatullah. (Foto: Dok Cianjur Ekspres)--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja. 

Selain itu, Disnakertrans juga telah menyebarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan di wilayah Cianjur terkait kewajiban pembayaran THR keagamaan.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Denny Wydia Lesmana, mengatakan, posko pengaduan tersebut dibuka di kantor Disnakertrans Cianjur sebagai tindak lanjut dari arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Untuk posko pengaduan kami sudah membuka di Kantor Disnakertrans Cianjur, menindaklanjuti dari gubernur Jawa Barat tanggal 4 Maret kemarin kaitan dengan THR,” kata Denny kepada Cianjur Ekspres, Senin 9 Maret 2026.

BACA JUGA:Digaji Rp500 Ribu per Bulan, Empat Karyawan Hotel Adukan Nasib ke Disnakertrans Cianjur

BACA JUGA:Disnakertrans Cianjur Klaim Serap 11.800 Tenaga kerja Selama Tahun 2025

Dia menegaskan pemerintah mengimbau perusahaan agar membayarkan THR keagamaan lebih awal sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

“Pada intinya mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban THR keagamaan. Diarahkan di H-7 Lebaran,” katanya.

Selain THR bagi pekerja formal, lanjut dia, Disnakertrans juga menyoroti kemungkinan adanya Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) yang bekerja melalui aplikator seperti Gojek dan Grab.

Ia menjelaskan, di Kabupaten Cianjur terdapat cukup banyak pengemudi ojek online. Namun karena belum ada kantor resmi aplikator di daerah tersebut, pihaknya akan melakukan pemantauan secara sampling kepada sejumlah pengemudi.

BACA JUGA:Disnakertrans Cianjur Gelar Job Fair 2026 Secara Hybrid

BACA JUGA:Disnakertrans Cianjur Ungkap Jumlah PMI Bermasalah di Luar Negeri Cukup Tinggi

“Bonus Hari Raya sebetulnya untuk penerimanya ada, karena di Cianjur juga ada aplikator Gojek dan Grab. Cuma mungkin kita akan sampling ke beberapa pengemudi online karena kantor resminya belum ada,” jelasnya.

Dia menambahkan, jika terdapat pengemudi ojek online yang tidak menerima BHR, mereka bisa melaporkannya ke posko pengaduan yang telah disediakan.

Sumber: