Dalam rentang lima tahun terakhir, perdebatan mazhab ekonomi bergeser pada pencarian bentuk welfare state baru dan urgensi state capacity (kapasitas negara) dalam merespons krisis iklim serta disrupsi teknologi. Joseph Stiglitz (2021) menunjukkan bahwa kapitalisme progresif yang meregulasi pasar secara ketat dan memperkuat institusi publik adalah satu-satunya jalan untuk mencegah oligarki ekonomi. Sejalan dengan itu, Dani Rodrik (2022) menggarisbawahi pentingnya productivist economic policy, yaitu kebijakan industri berbasis negara yang fokus pada penciptaan lapangan kerja berkualitas dan penguatan daya saing domestik. Mazhab pembangunan modern kini tidak lagi memperdebatkan "dikotomi mutlak" antara pasar dan negara, melainkan bagaimana membentuk tata kelola kolaboratif di mana negara hadir sebagai pengarah pembangunan (developmental state) yang berpihak pada kesejahteraan publik.
Implikasi teoritis dari pergeseran mazhab ini membuktikan bahwa penyerahan alokasi sumber daya vital sepenuhnya kepada mekanisme pasar adalah kekeliruan sejarah. Kegagalan pasar (market failure) seperti eksternalitas negatif, barang publik yang tidak terdistribusi, dan informasi asimetris, secara inheren membutuhkan peran intervensi negara yang terukur. Dalam konteks negara berkembang, ketidaksempurnaan pasar terjadi secara struktural, sehingga kehadiran pemerintah bukan sekadar pelengkap (complement), melainkan regulator, fasilitator, sekaligus penggerak utama (prime mover) roda perekonomian nasional.
Oleh karena itu, bagi bangsa Indonesia, mengadopsi kapitalisme murni maupun sosialisme otoriter adalah sebuah kekeliruan ideologis. Sejarah perdebatan mazhab ekonomi global ini menguatkan urgensi bagi Indonesia untuk setia pada koridor ekonomi jalan tengah (third way) yang telah dirumuskan oleh para pendiri bangsa. Jalur ekonomi ini menolak eksploitasi modal tanpa batas sekaligus menolak pemusatan kekuasaan ekonomi yang mematikan inisiatif rakyat, sebagaimana yang termaktub dalam falsafah ekonomi berbasis konstitusi kita.
Ideologi Ekonomi Indonesia
Ideologi ekonomi Indonesia berakar kokoh pada falsafah Pancasila, khususnya sila kelima, "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia," serta Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 33 UUD 1945 menetapkan tiga pilar utama: pertama, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan (ayat 1); kedua, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara (ayat 2); dan ketiga, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (ayat 3). Konstitusi kita secara tegas menolak kapitalisme yang melahirkan monopoli serta mengharamkan etatisme yang mematikan potensi ekonomi rakyat, melainkan mewajibkan pengelolaan ekonomi berorientasi pada kemakmuran bersama.
Landasan teoretis Ekonomi Pancasila dikembangkan secara komprehensif oleh Mubyarto (2000), yang menegaskan bahwa Ekonomi Pancasila adalah sistem ekonomi yang berjiwa Pancasila, berorientasi pada keadilan sosial, kemanusiaan, dan kebangsaan. Mubyarto (2000) mengidentifikasi lima ciri utama Ekonomi Pancasila: 1) Roda ekonomi digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial, dan moral; 2) Ada kehendak kuat dari seluruh masyarakat untuk mewujudkan pemerataan sosial; 3) Prioritas kebijakan ekonomi adalah penciptaan perekonomian nasional yang tangguh; 4) Koperasi merupakan pilar utama perekonomian; 5) Adanya keseimbangan yang tegas antara perencanaan di tingkat nasional dan pelaksanaan di tingkat daerah. Dalam kerangka ini, moral keagamaan dan etika sosial menjadi bagian integral dalam pengambilan keputusan ekonomi, bukan sekadar mengejar profitabilitas material semata.
Sejalan dengan Mubyarto, gagasan Ekonomi Sumitronomics yang dirumuskan oleh Sumitro Djojohadikusumo (1994) memberi fondasi pragmatis-strategis bagi pembangunan ekonomi Indonesia. Sumitronomics menekankan pentingnya intervensi terencana dari pemerintah untuk memutus rantai kemiskinan dan ketimpangan struktural melalui penguatan industri dalam negeri, investasi sumber daya manusia, serta perlindungan terhadap kelompok ekonomi lemah. Sumitro Djojohadikusumo (1994) berargumen bahwa pertumbuhan ekonomi tanpa perbaikan struktur penguasaan modal dan kesempatan berusaha hanya akan melahirkan enclave economy—sebuah pulau kemakmuran kecil di tengah lautan kemiskinan rakyat. Kerangka pemikiran ini memberikan legitimasi bagi pentingnya kebijakan afirmatif (affirmative policy) untuk membela pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat pedesaan.
Dalam literatur akademik lima tahun terakhir, gagasan Ekonomi Pancasila dan ideologi ekonomi konstitusi terus mendapatkan pembuktian empiris. Revrisond Baswir (2021) menggarisbawahi bahwa penyimpangan arah pembangunan nasional terjadi ketika kebijakan ekonomi menyimpang dari mandat Pasal 33 UUD 1945 dan terjebak dalam arus deregulasi finansial berlebihan. Sementara itu, Mudrajad Kuncoro (2023) menegaskan bahwa penguatan ekonomi kerakyatan berbasis Koperasi dan UMKM terbukti menjadi pilar yang paling tahan terhadap guncangan krisis eksternal ketimbang sektor korporasi besar yang berbasis utang luar negeri.