Arah Baru, Amanat Ekonomi Konstitusi

Kamis 23-07-2026,08:17 WIB
Editor : Herry Febriyanto

 

Kajian yang dilakukan Didik J. Rachbini (2022) menyoroti pentingnya mereaktualisasikan amanat Pasal 33 UUD 1945 dalam tata kelola sumber daya alam dan energi nasional. Penguasaan negara atas cabang-cabang produksi vital tidak boleh diterjemahkan sebagai pembentukan birokrasi BUMN yang inefisien, melainkan sebagai instrumen pengdaulatan rakyat agar nilai tambah (added value) kekayaan alam sepenuhnya kembali untuk membiayai pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar. Ketika BUMN atau korporasi swasta mengeksploitasi sumber daya alam tanpa memberikan dampak peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat lokal di daerah, maka hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap amanat konstitusi.

 

Dengan demikian, ideologi ekonomi Indonesia sesungguhnya telah menyediakan peta jalan (roadmap) yang sangat jelas dan mandiri. Tugas pimpinan politik, khususnya para legislator di tingkat pusat  maupun daerah, adalah memastikan bahwa setiap peraturan (UU/Perda), kebijakan anggaran (APBN/APBD), serta regulasi investasi selalu diuji keberpihakannya (constitutionality & morality test) terhadap asas kekeluargaan dan pencapi kedaulatan ekonomi. Ideologi Ekonomi Pancasila bukanlah dogma statis, melainkan panduan hidup (living ideology) yang harus diterjemahkan ke dalam program aksi nyata yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di akar rumput.

 

Arah Baru: Ekonomi Kerakyatan dan Asta Cita 

 

Memasuki era kepemimpinan nasional Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, orientasi pembangunan ekonomi Indonesia ditegaskan kembali melalui Paradigma Ekonomi Kerakyatan (Prabowonomics) yang terangkum dalam program strategis Asta Cita. Prabowonomics mengusung filosofi bahwa pembangunan nasional harus berfokus pada kemandirian bangsa (berdikari), swasembada pangan, energi, dan air, serta pengetasan kemiskinan secara ekstrem melalui hilirisasi industri dan penguatan basis ekonomi bawah. Arah baru ini berorientasi pada redistribusi ekonomi yang adil, di mana pertumbuhan ekonomi diintegrasikan secara langsung dengan program jaring pengaman sosial, ketahanan keluarga, dan pembangunan yang dimulai dari desa dan daerah (Bappenas, 2025).

 

Bagi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), filosofi Ekonomi Kerakyatan ini memiliki pertautan nilai yang sangat kuat dengan doktrin fiqih kebangsaan (fiqh as-siyasah) dan kaidah-kaidah muamalah Islam. Konsep kemandirian dan keberpihakan pada rakyat kecil (mustadh'afin) secara eksplisit diamanatkan dalam Al-Qur'an Surah Al-Hasyr ayat 7: "...supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu...". Prinsip ini diperkuat oleh doktrin ulama ushul fiqih sebagaimana tercantum dalam qawa'id fiqhiyyah yang sangat fenomenal dari Imam Asy-Syafii: Tasharruful imam 'ala ar-ra'iyyah manutun bil maslahah (Tindakan dan kebijakan pemimpin atas rakyatnya harus diorientasikan secara mutlak pada kemaslahatan publik). Makolah ulama ini menegaskan bahwa legitimasi tertinggi dari suatu kebijakan ekonomi negara, baik APBN maupun APBD, terletak pada seberapa besar kebijakan tersebut mendatangkan maslahat nyata bagi penurunan angka kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan rakyat miskin.

 

Pendekatan religius-kultural PKB ini melihat bahwa konsep keberkahan ekonomi (barakah) hanya dapat dicapai apabila pembangunan dilaksanakan secara adil, tidak merusak alam (hifdz al-bi'ah), dan membebaskan masyarakat dari jepitan kemiskinan struktural.

 

Sinergi antara filosofi Ekonomi Kerakyatan dan agenda nasional diwujudkan secara konkret melalui kerangka Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan dokumen perencanaan pembangunan (Kementerian Keuangan RI, 2025). Pemerintah menetapkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8,0 persen secara bertahap, yang ditopang oleh alokasi anggaran belanja negara berfokus pada program prioritas: Swasembada Pangan melalui peningkatan produktivitas pertanian lokal, Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) untuk pemberdayaan ekosistem ekonomi desa, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk penguatan SDM anak bangsa, Hilirisasi Komoditas Hasil Alam di dalam negeri, serta Penguatan Desa melalui Dana Desa yang berkelanjutan. Data Badan Pusat Statistik (2026) menunjukkan bahwa sektor pertanian dan UMKM menyerap lebih dari 85 persen tenaga kerja nasional, sehingga pembiayaan terarah pada sektor ini secara langsung memukul titik inti persoalan pengangguran dan ketimpangan.

 

Dalam perspektif Kebijakan Ekonomi Daerah, DPRD memiliki peran kunci untuk memastikan bahwa Program Strategis Nasional (PSN) dan Asta Cita diterjemahkan hingga ke tingkat kabupaten/kota. Anggota DPRD dari Fraksi PKB bertugas mengawal penganggaran APBD agar pro-rakyat: meningkatkan alokasi anggaran untuk perlindungan dan pemberdayaan petani (subsidi pupuk lokal, asuransi pertanian, dan irigasi), kemudahan perizinan serta permodalan bagi UMKM, serta penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Koprasi/KDKMP. Kebijakan pembangunan daerah tidak boleh lagi terjebak pada proyek-proyek fisik megah yang tidak memiliki multiplier effect bagi ekonomi warga, melainkan harus difokuskan pada pemberdayaan kapasitas produksi masyarakat daerah.

Kategori :