Cianjurekspres.net - Aplikasi Pencatatan Pelanggaran alias Sicaplang yang digunakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah mencatat 639 pelanggaran protokol kesehatan di Jabar. Rinciannya, sejak ditetapkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19 di Daerah Provinsi Jabar hingga 2 Oktober lalu, Sicaplang sudah mencatat 639.406 pelanggaran protokol kesehatan, baik perorangan maupun lembaga. Namun, aplikasi yang dikembangkan oleh Jabar Digital Service serta Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar ini akan tidak digunakan lagi untuk mencatat pelanggaran protokol kesehatan di Jabar. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, pemerintah pusat telah membuat platform digital yang terpadu dan terintegrasi dalam pencatatan pelanggaran protokol kesehatan sehingga Sicaplang yang dirilis pada 22 Agustus 2020 itu tidak lagi digunakan begitu sistem dari pusat itu sudah beroperasi. "Saya akan tutup usiakan Sicaplang, kami akan migrasi ke aplikasi yang dibuat tim Satgas (Covid-19) pusat," kata Ridwan Kamil dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/10/2020). Emil (sapaan Ridwan Kamil) menuturkan, Sicaplang hadir karena pihaknya selalu proaktif dan memanfaatkan teknologi digital sebagai salah satu upaya penanggulangan Covid-19. Meski begitu, Jabar sangat mendukung kehadiran sistem terpadu dan terintegrasi yang dibuat oleh pusat. "Tidak masalah (Sicaplang nantinya tidak digunakan) karena proses penegakan protokol kesehatan akan terus dilakukan," tegas Emil. "Selama (pandemi) Covid-19 ini kami selalu proaktif. Pada saat tidak ada (aplikasi pencatat pelanggaran protokol kesehatan Covid-19), ya, kami buat duluan. Namun pada saat ada perubahan (dari pusat), kami mengalah dan tidak masalah karena tujuannya supaya one data policy bisa dilakukan," ujarnya. Meski Sicaplang nantinya tidak lagi digunakan, Emil menegaskan, hal itu tidak menurunkan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan di Jabar. Pihaknya pun akan segera mengimplementasikan aplikasi sistem pelaporan perubahan prilaku yang dibuat oleh pusat. Sementara itu, Menko Marves RI Luhut Binsar Pandjaitan meminta para Gubernur, Pangdam, dan Kapolda di 10 provinsi utama penularan Covid-19 untuk segera mengimplementasikan sistem monitoring perubahan perilaku yang sudah dibuat oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Selain itu, Luhut mengarahkan agar operasi yustisi dan simpatik yang dilakukan lebih masif dan terarah, terutama menyasar tempat-tempat kerumunan dan klaster Covid-19. "Masing-masing Pangdam dan Kapolda diberikan target minimal operasi harian yang harus dicapai," ujar Luhut. Pemerintah, lanjutnya, akan memberikan penghargaan kepada Korem, Kodim, dan Koramil serta Polres dan Polsek di setiap provinsi yang dengan baik melaksanakan program operasi perubahan perilaku. "Penghargaan ini bisa berupa dana pembinaan atau rekomendasi sekolah," tutupnya.(rls/**)
Tercatat Ada 639 Ribu Pelanggaran Protokol Kesehatan
Selasa 06-10-2020,04:19 WIB
Editor : nida
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-04-2026,07:00 WIB
Satpol PP Cianjur Tertibkan Pelajar Nongkrong di Kafe saat Jam Sekolah
Kamis 02-04-2026,08:00 WIB
Bapenda Cianjur Tertibkan 175 Reklame di Sejumlah Titik Kecamatan
Kamis 02-04-2026,11:00 WIB
Disdikpora Cianjur Perkuat Kegiatan Fisik Siswa Lewat Pramuka dan Ekstrakurikuler
Kamis 02-04-2026,18:30 WIB
Satu Rumah Rusak Terdampak Longsor di Gekbrong Cianjur
Kamis 02-04-2026,19:09 WIB
Pohon Tumbang Rusak Atap dan Pilar Lampu Pendopo Cianjur
Terkini
Kamis 02-04-2026,19:09 WIB
Pohon Tumbang Rusak Atap dan Pilar Lampu Pendopo Cianjur
Kamis 02-04-2026,18:30 WIB
Satu Rumah Rusak Terdampak Longsor di Gekbrong Cianjur
Kamis 02-04-2026,17:58 WIB
Hujan Deras Disertai Angin Tumbangkan Pohon Beringin di Pamoyanan Cianjur
Kamis 02-04-2026,16:06 WIB
Dua Truk Terlibat Kecelakaan di Jalan Raya Cugenang Cianjur, Satu Orang Tewas
Kamis 02-04-2026,11:00 WIB