Cianjurekspres.net - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat (Disnakertrans Jabar) Rachmat Taufik Garsadi memastikan, perusahaan terdampak Covid-19 pun wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya paling telat satu hari sebelum pelaksanaan hari raya. Taufik mengatakan, hal ini mengacu kepada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2021, perusahaan yang terdampak Covid-19 harus melakukan dialog dengan bupati/walikota. "Perusahan yang masih terdampak bisa melakukan perundingan kesepakatan, dan perusahaan bisa membuktikan terkait dampak dari pandemi ini. Tapi tetap hanya diberi waktu sampai minus satu hari sebelum hari raya, jadi kalau di aturannya itu minus tujuh hari," ucap Taufik dalam Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB), Kamis (29/4/2021). Ia menegaskan, tahun ini tidak ada aturan bagi perusahaan untuk mencicil THR bagi karyawannya. Pasalnya, kondisi tahun ini berbeda dibandingkan dengan tahun lalu, yang dimana aktivitas ekonomi tahun ini sudah mulai kembali bergeliat. Selain itu, pemerintah pun telah melakukan relaksasi terkait ekonomi, pajak, listrik bahkan di ruang perbankan. "Tahun lalu itu, semuanya terkaget-kaget karena pandemi Covid-19 ini. Pandemi tahun lalu itu Maret, kemudian hari rayanya bulan Mei. Jadi baru dua bulan, tiga bulan, semua terkaget-kaget. Pemerintah Indonesia belum punya acuannya, mana yang terbaik untuk menanggulangi pandemi," katanya. Ia pun mengingatkan adanya denda bagi pengusaha yang telat membayar THR, denda itu sebesar 5 persen dari nilai THR yang diberikan perusahaan kepada karyawannya. "Dendanya itu
Perusahaan Terdampak Covid Wajib Membayar THR, Ini Alasannya
Kamis 29-04-2021,01:38 WIB
Editor : cianjur
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 30-08-2026,17:00 WIB
Husein Sastranegara Jadi Etalase Baru Branding Kota Bandung
Minggu 30-08-2026,18:00 WIB
Pemerintah Larang Operator Hilangkan Sisa Kuota Internet Pelanggan
Minggu 30-08-2026,20:00 WIB
Manfaatkan Hari Libur, Bapenda Cianjur Hadirkan Layanan Pepeling untuk Masyarakat
Minggu 30-08-2026,15:00 WIB
Pemprov Jabar Raih Terbaik I Implementasi Program 3 Juta Rumah
Minggu 30-08-2026,16:00 WIB
Veddriq Leonardo Incar Emas Panjat Tebing Asian Games 2026
Terkini
Minggu 30-08-2026,21:00 WIB
DTPHP Cianjur: Petani Gagal Tanam Bisa Dapat Ganti Rugi Rp6 Juta per Hektare
Minggu 30-08-2026,20:00 WIB
Manfaatkan Hari Libur, Bapenda Cianjur Hadirkan Layanan Pepeling untuk Masyarakat
Minggu 30-08-2026,19:00 WIB
Kepala Madrasah Diminta Perkuat Budaya Pendidikan dan Pembentukan Karakter
Minggu 30-08-2026,18:00 WIB
Pemerintah Larang Operator Hilangkan Sisa Kuota Internet Pelanggan
Minggu 30-08-2026,17:00 WIB